Penetapan Lahan Sawah Dilindungi menjadi salah satu cara yang kini dikejar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menahan laju alih fungsi sawah. Langkah ini dipandang penting karena tekanan terhadap lahan pertanian tidak datang dari satu arah saja, melainkan dari kebutuhan industri, investasi, dan perumahan yang terus menuntut ruang baru.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai persoalan tersebut masih berlarut karena penetapan luas baku lahan sawah di sejumlah daerah belum sepenuhnya tuntas. Akibatnya, lahan yang masih produktif lebih mudah bergeser ke fungsi lain saat ada dorongan pembangunan di luar sektor pertanian.
Luthfi menyampaikan pandangan itu saat Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (4/6/2026). Dalam forum itu, ia menempatkan pengendalian lahan sebagai isu yang mendesak karena berkaitan langsung dengan masa depan ruang produksi pangan di daerah.
Tekanan paling nyata datang dari tiga kebutuhan utama yang menurut Luthfi paling sering mendorong perubahan fungsi lahan, yaitu industri, investasi, dan perumahan. Ketiganya sama-sama membutuhkan lokasi strategis, sementara sawah yang tersisa justru makin rentan ketika masuk dalam incaran pengembang dan pelaku usaha.
Ia mencontohkan adanya pengembang perumahan yang ingin membangun di wilayah yang dinilai strategis. Namun, lokasi yang dipilih ternyata berada di kawasan hijau yang seharusnya dipertahankan sebagai area pertanian, sehingga konflik pemanfaatan ruang menjadi sulit dihindari.
Situasi seperti itu membuat pengendalian alih fungsi lahan tidak bisa ditunda terlalu lama. Pemerintah daerah dituntut menjaga agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa menggerus ruang yang berperan sebagai penopang ketahanan pangan.
LSD sebagai batas yang lebih tegas
Untuk merespons tekanan tersebut, Pemprov Jateng mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD. Kebijakan ini diarahkan agar daerah memiliki batas yang lebih jelas mengenai lahan yang boleh berkembang dan lahan yang harus tetap dipertahankan.
Luthfi menegaskan bahwa penataan ini bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah ingin memastikan pembangunan berlangsung sesuai peruntukannya, sehingga sawah produktif tidak terus terdorong keluar dari fungsinya semula.
Dengan skema LSD, ruang terbuka hijau dan lahan pertanian yang masih produktif diharapkan mendapat perlindungan yang lebih kuat. Di sisi lain, kawasan yang memang layak untuk investasi tetap bisa diarahkan secara lebih pasti oleh pemerintah daerah.
Kepastian tata ruang jadi penentu
Selain menahan perubahan fungsi lahan, LSD juga diposisikan sebagai instrumen untuk memberi kepastian tata ruang. Skema ini membantu pemerintah menandai wilayah yang aman untuk berkembang sekaligus menjaga sawah yang masih menghasilkan.
Menurut Luthfi, penetapan yang lebih tegas dibutuhkan supaya lahan tidak berubah seenaknya. Tanpa batas yang jelas, kebutuhan pembangunan berisiko terus mendorong penyusutan lahan pertanian di tengah tingginya minat industri, investasi, dan perumahan.
Masalah ini menjadi penting karena menyentuh dua kepentingan besar sekaligus, yakni pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan. Keduanya perlu dijaga secara seimbang agar satu sektor tidak tumbuh dengan mengorbankan sektor lain yang sama pentingnya.
Langkah percepatan LSD menunjukkan pemerintah daerah sedang berusaha menutup celah perubahan fungsi lahan yang selama ini terjadi. Fokusnya bukan hanya menjaga sawah yang tersisa, tetapi juga memberi arah yang lebih jelas bagi pembangunan agar tidak masuk ke area yang semestinya dipertahankan sebagai lahan pertanian.
Source: indoraya.news




