Kasus Laporan Kebakaran Palsu Memaksa Indosaku Bersih-Bersih Mitra Penagihan, OJK Turun Tangan

Kasus laporan kebakaran palsu di Semarang tidak hanya menyeret pelakunya ke proses hukum, tetapi juga memukul reputasi industri penagihan pinjaman daring. PT Indosaku Digital Teknologi akhirnya memutus kontrak penagih utang yang terkait peristiwa tersebut dan menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak yang menaungi oknum itu.

Langkah ini diambil setelah perusahaan menjalankan investigasi internal. Indosaku juga menghentikan kerja sama dengan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang berada dalam satu rantai kerja dengan penagih tersebut, karena tindakan yang dilakukan dinilai tidak sejalan dengan nilai perusahaan, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan penagihan yang berlaku.

Audit menyeluruh terhadap mitra penagihan

Di tengah sorotan publik dan regulator, Indosaku kini melakukan audit total terhadap seluruh mitra penagihan. Pemeriksaan internal itu diarahkan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan untuk menilai kepatuhan para pihak yang selama ini terlibat dalam proses penagihan.

Respons perusahaan menunjukkan bahwa kasus ini tidak dipandang sebagai pelanggaran kecil. Pemutusan kontrak dan penghentian kerja sama dipakai sebagai langkah korektif agar rantai penagihan perusahaan tidak lagi dikaitkan dengan tindakan yang mencoreng praktik layanan keuangan digital.

Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyampaikan apresiasi terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Ia juga menilai dukungan AFPI penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan di sektor penagihan.

“Kami berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Yulvina dalam pernyataan resmi. Sikap itu menegaskan bahwa perusahaan memilih bersikap terbuka di tengah tekanan untuk memperbaiki tata kelola penagihan.

Laporan palsu yang memicu respons darurat

Akar perkara ini bermula dari laporan palsu tentang kebakaran sebuah warung nasi goreng yang diterima Damkar Kota Semarang. Merespons laporan itu, petugas segera bergerak ke lokasi karena setiap panggilan darurat wajib ditangani secepat mungkin.

Namun setelah sampai di tempat, petugas tidak menemukan tanda-tanda kebakaran. Pemilik warung kemudian mengaku sedang ditagih utang oleh aplikasi pinjaman daring, sehingga laporan tersebut diduga sengaja dibuat agar petugas datang ke lokasi.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menegaskan bahwa laporan seperti ini sangat merugikan. Menurut dia, standar respons darurat menuntut petugas bergerak cepat, sehingga laporan bohong dapat mengganggu pelayanan publik yang harus dijaga setiap saat.

Pelaku mengaku, tetapi proses hukum tetap berjalan

Pelaku diketahui bernama Bonefentura Soa alias Fenan, berusia 26 tahun. Setelah berhasil dilacak, ia mendatangi Kantor Damkar Kota Semarang dan meminta maaf secara langsung atas tindakannya.

Dalam pengakuannya, Bonefentura menyebut aksi itu dilakukan sendiri tanpa paksaan. Ia mengatakan perbuatannya dipicu frustrasi karena sulit menghubungi debitur yang menunggak sejak tahun 2020, dan ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi dari tindakannya.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, proses hukum tidak berhenti. Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa institusi pemadam kebakaran tidak boleh digunakan untuk kepentingan penagihan utang.

Ade menyebut secara pribadi mungkin ada ruang untuk memaafkan pelaku, tetapi persoalan ini menyangkut marwah lembaga publik yang bertugas menyelamatkan nyawa. Karena itu, penggunaan fasilitas darurat untuk urusan pribadi tidak dapat dibenarkan.

Tekanan regulator semakin menguat

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan memanggil Indosaku sebagai bagian dari penanganan kasus ini. Regulator meminta perusahaan melakukan evaluasi total terhadap sistem penagihan dan menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

OJK juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran, regulator menyiapkan langkah penegakan kepatuhan sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lain.

Selain itu, OJK meminta AFPI menjatuhkan sanksi daftar hitam kepada perusahaan penyedia jasa penagihan yang terlibat. Sikap tersebut sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang penagihan dengan intimidasi, kekerasan, atau cara-cara yang melanggar etika.

Rangkaian langkah ini membuat kasus laporan kebakaran palsu tidak lagi hanya soal ulah satu orang. Peristiwa tersebut kini menjadi ujian bagi kepatuhan, pengawasan, dan tanggung jawab industri penagihan pinjaman daring yang sedang berada di bawah sorotan publik.

Baca Juga

Back to top button