Di tengah kebutuhan guru ASN yang masih besar, pemerintah kini menempatkan 237.196 guru honorer yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan sebagai kelompok yang paling perlu segera ditata. Jumlah itu menjadi fokus utama karena nasib mereka tidak bisa dipukul rata, terutama setelah peta usia menunjukkan sekitar 124 ribu masih di bawah 35 tahun, sedangkan sisanya sudah melewati batas tersebut.
Pemisahan usia itu membuat pembahasan soal guru honorer semakin rumit. Jalur penyelesaian harus mengikuti mekanisme KemenPANRB, sementara ruang untuk merekrut honorer baru juga sudah dibatasi oleh aturan ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut kebutuhan formasi guru ASN tahun ini mencapai 498 ribu. Angka itu sudah disampaikan kepada Menteri PANRB Rini Widyantini, dan arahan awal yang diterima adalah melakukan redistribusi guru lebih dulu.
Setelah redistribusi berjalan, kekurangan yang masih tersisa akan diisi melalui rekrutmen CASN. Skema ini membuat guru honorer yang sudah terdata tetap memiliki peluang ikut seleksi, baik lewat CPNS maupun PPPK.
Nunuk menegaskan Kemendikdasmen mengikuti mekanisme yang disusun KemenPANRB. Ia juga menyampaikan bahwa tahun depan akan ada guru ASN sesuai mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, persoalan paling sensitif tetap berada pada kelompok guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun. Nunuk menjelaskan aturan pengangkatan CPNS masih memiliki batas usia 35 tahun, sehingga tidak semua guru honorer otomatis bisa masuk jalur itu.
Karena itu, pembahasan kini mengarah pada seleksi yang lebih berkeadilan bagi guru honorer. Jumlah formasi yang akan dibuka masih dalam pembahasan, tetapi Kemendikdasmen tetap mengikuti penjelasan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Sementara itu, sekitar 124 ribu guru honorer yang masih di bawah 35 tahun dinilai lebih mungkin mengikuti jalur seleksi yang tersedia. Sebaliknya, nasib guru honorer di atas 35 tahun masih menggantung sambil menunggu desain seleksi yang sedang dibahas bersama KemenPANRB.
Di saat menunggu kepastian mekanisme itu, Kemendikdasmen memberi perlindungan sementara lewat SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran tersebut memberi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru honorer dan mengalokasikan anggarannya.
Nunuk menegaskan tidak ada guru honorer yang diberhentikan. Ia menyebut kebutuhan guru masih besar dan pemerintah masih berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur seleksi CASN.
Pada saat yang sama, Kemendikdasmen menutup ruang rekrutmen honorer baru. Nunuk merujuk Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang perekrutan honorer, termasuk guru non-ASN.
Aturan itu membuat fokus pemerintah diarahkan pada 237.196 guru honorer yang sudah terdata, bukan menambah jumlah baru. Nunuk juga menilai tata kelola guru saat ini masih menjadi kewenangan daerah, sehingga kementerian hanya bisa mengimbau agar pemerintah daerah tidak merekrut honorer lagi.
Di sisi lain, pembahasan tentang masa depan penataan guru juga bergerak ke RUU Sisdiknas yang sedang digodok DPR RI. Nunuk menjelaskan bahwa jika aturan itu berjalan, pemerintah pusat akan memegang kendali lebih besar mulai dari usulan kebutuhan guru, penempatan, hingga distribusi.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah tetap memegang kewenangan pembinaan guru. Arah kebijakannya akan lebih terpusat agar penataan kebutuhan dan sebaran guru tidak berjalan terpisah-pisah di tiap daerah.





