JMO Bikin Cek Iuran JHT Lebih Transparan, Saldo Dan Data Kepesertaan Langsung Terlihat

Cek saldo JHT kini tidak lagi harus menunggu akses ke kantor layanan. Lewat aplikasi JMO di ponsel, pekerja bisa langsung melihat apakah iuran sudah masuk dan memantau perkembangan dana Jaminan Hari Tua secara mandiri.

Kemudahan ini membuat peserta lebih cepat mengetahui kondisi saldo yang tercatat. Informasi yang tampil juga membantu pekerja memahami apakah catatan iuran sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dibayarkan.

Saldo dan iuran bisa dilihat langsung

Fitur cek saldo di JMO memberi akses praktis untuk melihat dana JHT tanpa proses yang rumit. Setelah masuk ke aplikasi, peserta cukup membuka menu Jaminan Hari Tua untuk menemukan pilihan pengecekan saldo.

Langkahnya sederhana karena pengguna hanya perlu memilih menu Jaminan Hari Tua, lalu menekan opsi Cek Saldo, dan menentukan Nomor Kartu Peserta atau KPJ yang ingin dicek. Setelah itu, aplikasi akan menampilkan saldo terkini di layar ponsel.

Informasi yang muncul tidak hanya berisi angka saldo. JMO juga menampilkan status kepesertaan, segmen peserta, dan nama perusahaan tempat bekerja saat ini.

Bisa membantu pekerja memantau setoran iuran

Tampilan data di aplikasi memberi manfaat tambahan karena peserta dapat menilai kepatuhan iuran. Di dalam JMO, pengguna juga bisa melihat jumlah tenaga kerja di perusahaan, nilai iuran terakhir, dan tanggal pembayaran iuran.

Detail tersebut penting karena pekerja dapat mengetahui apakah iuran sudah disetor secara rutin. Dengan begitu, peserta tidak hanya bergantung pada informasi dari pemberi kerja, tetapi bisa memeriksa data yang tercatat secara lebih transparan.

JHT punya fungsi sebagai tabungan hari tua

Saldo JHT berasal dari iuran bulanan dan hasil pengembangan investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi bentuk perlindungan jangka panjang untuk pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

JHT pada dasarnya berfungsi sebagai tabungan untuk masa pensiun atau saat peserta berhenti bekerja. Manfaatnya juga diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa dicairkan sekaligus jika peserta memenuhi ketentuan tertentu.

Sumber dana berasal dari iuran bersama

Dana JHT terbentuk dari iuran rutin sebesar 5,7 persen dari upah bulanan. Komposisinya terdiri atas 2 persen yang dibayar pekerja dan 3,7 persen yang ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Skema ini membuat saldo JHT terus bertambah dari setoran iuran dan hasil pengelolaan investasinya. BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana tersebut melalui instrumen investasi yang disebut aman, seperti obligasi dan surat berharga.

Pencairan penuh dan pengambilan sebagian

Peserta dapat mencairkan JHT penuh ketika memenuhi ketentuan tertentu. Pencairan bisa dilakukan saat memasuki usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat JHT juga diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Di sisi lain, ada pula ketentuan pengambilan sebagian saldo bagi peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Aturannya, maksimal 10 persen dapat digunakan untuk persiapan pensiun dan maksimal 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah. Pengambilan sebagian ini hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.

Dengan akses melalui JMO, pekerja kini bisa memantau saldo JHT, memastikan iuran masuk atau tidak, dan membaca data kepesertaan secara lebih cepat. Fitur ini memperkuat transparansi sekaligus membantu peserta mengikuti perkembangan dana hari tua dengan lebih jelas.

Baca Juga

Back to top button