Pasar mobil listrik berbasis baterai atau BEV akan kembali mendapat dorongan kebijakan saat insentifnya hadir lagi mulai bulan depan. Kabar ini penting bagi industri otomotif karena hampir lima bulan terakhir penjualan BEV berjalan tanpa keringanan harga.
Kembalinya insentif dipandang bisa membantu mengangkat minat beli yang sempat melemah setelah fasilitas lama habis di awal tahun. Saat itu, harga mobil listrik kembali ke level normal dan membuat sebagian produsen khawatir konsumen menunda pembelian.
Pemerintah menyiapkan skema baru untuk BEV dengan batas 100 ribu unit. Walau ada pembatasan, angka itu tetap dinilai besar karena jumlah merek mobil listrik yang beredar di Indonesia sudah semakin banyak.
Dorongan ini datang ketika pasar belum sepenuhnya pulih. Bagi pabrikan, insentif baru bisa menjadi penopang untuk menjaga permintaan dan mengurangi tekanan penjualan yang terasa setelah insentif sebelumnya berakhir.
BEV jadi satu-satunya yang sudah pasti masuk skema
Dari seluruh teknologi elektrifikasi, BEV menjadi satu-satunya yang sudah dipastikan masuk skema baru. Kondisi ini membuat mobil listrik berbasis baterai kembali berada di posisi yang paling diuntungkan dalam peta insentif pemerintah.
Di pasar yang masih sangat sensitif terhadap harga, keringanan seperti ini bisa berpengaruh besar pada keputusan pembelian. Karena itu, kepastian insentif untuk BEV dipantau ketat oleh pelaku industri maupun calon konsumen.
Hybrid belum memperoleh keringanan
Berbeda dengan BEV, mobil hybrid belum mendapat kepastian insentif. Padahal, model ini juga dipasarkan luas oleh banyak pabrikan dan sering diposisikan sebagai kendaraan ramah lingkungan.
Pilihan hybrid di Indonesia juga tidak sedikit. Ada model full hybrid dan mild hybrid, dengan rentang segmen yang luas dari kelas entry level sampai premium.
Meski begitu, skema baru yang disiapkan pemerintah tidak mencakup model HEV. Artinya, mobil hybrid tetap harus bersaing tanpa bantuan harga seperti yang akan diterima mobil listrik berbasis baterai.
PHEV juga masih di luar skema
Selain hybrid, plug-in hybrid atau PHEV juga belum masuk daftar penerima insentif. Jenis ini sama-sama memakai baterai, tetapi masih mengandalkan mesin bensin sebagai bagian dari sistem penggeraknya.
Dengan begitu, dua jenis kendaraan elektrifikasi itu masih belum memperoleh dukungan baru dari pemerintah. Situasi ini membuat BEV, HEV, dan PHEV berada dalam posisi yang berbeda dalam hal perlakuan kebijakan.
Perbedaan tersebut juga membuat peta persaingan kendaraan elektrifikasi di Indonesia semakin menarik dicermati. Saat BEV kembali mendapat ruang, hybrid dan PHEV masih harus menghadapi pasar tanpa keringanan harga.
Cakupan model masih jadi pertanyaan
Satu hal yang belum benar-benar jelas adalah cakupan model untuk insentif BEV. Pertanyaannya, apakah fasilitas itu hanya berlaku untuk mobil rakitan lokal atau juga mencakup mobil impor utuh alias CBU.
Isu ini penting karena struktur pasar BEV di Indonesia masih beragam. Tahun lalu, insentif mobil listrik memang diberikan dalam dua bentuk, termasuk insentif khusus untuk mobil impor.
Fasilitas untuk mobil impor saat itu hanya diberikan kepada merek tertentu seperti BYD dan Citroen. Karena itu, kejelasan soal cakupan model akan sangat menentukan seberapa luas dampak insentif baru terhadap pasar.
Bagi pelaku industri, kepastian tersebut masih ditunggu karena akan memengaruhi arah penjualan BEV dalam beberapa waktu ke depan. Di sisi lain, hybrid tetap berada di luar keringanan, setidaknya untuk skema yang sudah dipastikan ini.
Source: ridertua.com




