Harga Rp100.000 per lembar menjadi angka yang paling menarik perhatian dari langkah Organon LLC atas PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI). Tawaran itu muncul di tengah rencana membawa SCPI keluar dari bursa, sehingga investor publik kini berada di posisi yang paling menentukan: bertahan atau melepas saham.
Aksi korporasi ini hanya menyisakan ruang sempit bagi pemegang saham minoritas. Porsi saham publik SCPI per 31 Maret 2026 tinggal 1,213 persen, sedangkan Organon LLC sudah memegang 98,787 persen saham perseroan.
Dengan komposisi kepemilikan seperti itu, arah perusahaan praktis sangat bergantung pada pemegang saham pengendali. Rencana go private dan delisting baru bisa berlanjut jika memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 23 Juni 2026.
Setelah restu pemegang saham didapat, Organon LLC akan melanjutkan ke penawaran tender sukarela. Skema ini mengacu pada Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 dan ditujukan kepada pemegang saham publik yang masih memiliki saham SCPI.
Harga penawaran Rp100.000 per lembar juga tidak muncul begitu saja. Penetapannya merujuk pada Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024 karena saham SCPI tidak ditransaksikan atau disuspensi oleh bursa selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB.
Aturan itu mensyaratkan harga penawaran berada di atas rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam 12 bulan terakhir sebelum suspensi. Dari perhitungan mundur dari hari terakhir perdagangan, angka acuannya berada di level Rp32.063 per saham.
Selisih antara angka acuan dan harga yang ditawarkan cukup lebar. Organon LLC memilih menetapkan harga pembelian jauh di atas batas minimum tersebut, sehingga pemegang saham publik menerima premium yang besar jika memutuskan menjual.
Bagi investor ritel dan pemegang saham minoritas, fokusnya kini tertuju pada keputusan sederhana namun penting. Mereka bisa menerima tawaran Organon LLC atau tetap memegang sahamnya selama proses go private berjalan.
Jika rencana itu berakhir dengan delisting, SCPI tidak lagi tercatat dan diperdagangkan secara terbuka di Bursa Efek Indonesia. Dengan begitu, saham perusahaan keluar dari pasar publik dan statusnya sebagai emiten terbuka berakhir.
Manajemen menyebut langkah ini lahir dari evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang. Fokusnya diarahkan pada pengelolaan aset dan efisiensi operasional, sejalan dengan keputusan untuk mengubah struktur pencatatan saham perusahaan.