Febrio Nathan Kacaribu Masuk Komisaris Non Independen BNI, Mulai Berlaku 17 April 2026

Pergantian kursi komisaris di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI kini telah memiliki kepastian hukum dan administratif. Febrio Nathan Kacaribu resmi ditetapkan sebagai Komisaris Non Independen dan mulai efektif menjalankan jabatan pada Jumat, 17 April 2026.

BNI menyampaikan perubahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi emiten. Perseroan menegaskan bahwa seluruh proses telah ditempuh sesuai ketentuan, sehingga publik dan investor mendapat kepastian mengenai berlakunya susunan baru di jajaran komisaris.

Dasar penetapan sudah melalui mekanisme resmi

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa laporan pengangkatan itu disampaikan ke bursa untuk memenuhi kewajiban keterbukaan atas fakta material. Dalam keterangannya, BNI merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 sebagai dasar pelaporan kepada regulator dan pasar.

Penunjukan Febrio tidak muncul secara tiba-tiba. Nama tersebut sudah memperoleh persetujuan dalam RUPS Luar Biasa Perseroan Tahun 2025 yang digelar pada 15 Desember 2025, sebelum kemudian mendapat penguatan dari otoritas terkait.

Persetujuan OJK memperkuat keputusan perseroan

Setelah persetujuan di rapat pemegang saham, OJK menerbitkan surat resmi yang menjadi pengesahan tambahan atas keputusan tersebut. Dalam Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tanggal 17 April 2026, regulator menyampaikan salinan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 yang menyetujui pengangkatan Febrio.

BNI menempatkan tanggal efektif jabatan mengikuti keluarnya persetujuan regulator tersebut. Dengan begitu, posisi Febrio sebagai Komisaris Non Independen resmi berlaku mulai 17 April 2026 dan tidak lagi berada pada tahap rencana atau usulan.

Latar belakang Febrio Nathan Kacaribu

Febrio Nathan Kacaribu dikenal sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan. Sebelum menduduki posisi itu, ia juga memiliki latar belakang akademik dan penelitian di Universitas Indonesia.

Riwayat pendidikannya mencakup gelar doktor ekonomi dari University of Kansas. Ia juga pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sejak April 2020, sehingga namanya cukup dikenal dalam bidang kebijakan ekonomi dan fiskal nasional.

Tidak ada dampak negatif bagi perseroan

BNI menegaskan bahwa penetapan komisaris baru ini tidak mengganggu stabilitas perusahaan. Perseroan juga menyatakan keputusan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.

Penjelasan itu penting bagi perusahaan terbuka seperti BNI karena perubahan pada tingkat komisaris kerap menjadi perhatian pasar. Dalam konteks tata kelola, perseroan menempatkan kepatuhan, transparansi, dan pelaporan yang tepat sebagai bagian dari kewajiban yang harus dijaga secara konsisten.

Dengan selesainya persetujuan RUPS, penerbitan validasi OJK, dan penyampaian laporan ke BEI, Febrio Nathan Kacaribu kini resmi menjabat sebagai Komisaris Non Independen BNI sejak 17 April 2026. Pengangkatan ini menambah susunan pengawasan perseroan dengan latar belakang Febrio yang kuat di bidang ekonomi dan fiskal.

Baca Juga

Back to top button