Empat PPPK Palembang Akhirnya Diberhentikan, Absen Tanpa Keterangan Berbulan-bulan Berujung Sanksi Berat

Empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akhirnya diberhentikan setelah rangkaian pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat. Kasus ini bermula dari absensi tanpa keterangan yang berlangsung lama, hingga berujung pada keputusan tegas dari pemerintah daerah.

Keputusan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Palembang memastikan bahwa proses penanganan telah melalui tahapan administratif yang lengkap sebelum sanksi dijatuhkan.

Pelanggaran yang dinilai berat

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa empat PPPK itu berasal dari formasi 2025. Mereka dinilai melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari sebulan.

Menurut Maria, aturan disiplin bagi PPPK mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PNS. Artinya, kewajiban hadir dan menjalankan tugas tetap menjadi bagian yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara.

Peringatan sudah diberikan berlapis

Sebelum keputusan pemberhentian keluar, para PPPK tersebut tidak langsung dijatuhi sanksi akhir. Organisasi perangkat daerah masing-masing terlebih dahulu memberikan peringatan secara bertahap, dimulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3.

Namun, peringatan itu tidak diindahkan dan pelanggaran tetap berlanjut. Setelah itu, OPD terkait melapor ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut melalui berita acara pemeriksaan.

Proses tersebut kemudian dibahas bersama inspektorat dan sekretaris daerah. Maria Ulfa menyebutkan bahwa mekanisme ini ditempuh agar penanganan disiplin tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rapat pemecatan melibatkan pejabat internal

Pembahasan kasus empat PPPK itu tidak berhenti di satu unit kerja saja. Sejumlah pejabat di internal pemerintah daerah ikut terlibat dalam rapat yang menentukan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi.

Keterlibatan beberapa unsur pemerintahan tersebut membuat keputusan pemberhentian memiliki dasar administrasi yang jelas. BKPSDM Palembang menilai cara ini penting agar setiap penindakan terhadap ASN PPPK dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak tersedia sanksi ringan untuk pelanggaran seperti ini

Maria juga menegaskan bahwa pelanggaran disiplin berat pada ASN PPPK memiliki konsekuensi langsung berupa pemberhentian. Dalam kasus seperti ini, pemerintah daerah tidak menyiapkan pilihan sanksi lain, seperti mutasi atau penurunan pangkat.

Penegasan itu menunjukkan bahwa absen tanpa keterangan bukan persoalan kecil jika berlangsung terus-menerus. Ketika peringatan resmi tidak dipatuhi, tindakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran berat dan berujung pada pemecatan.

Menjadi peringatan bagi aparatur lain

Kasus empat PPPK di Palembang juga memberi pesan bagi aparatur lain agar tidak meremehkan kewajiban kerja. Status sebagai ASN membawa tanggung jawab pelayanan publik yang harus dijalankan secara konsisten, bukan hanya saat pengawasan berlangsung ketat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa evaluasi kinerja dan penindakan disiplin akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemkot Palembang. Dengan begitu, setiap pelanggaran yang terbukti tidak akan dibiarkan berlarut-larut tanpa proses formal.

Dalam kasus ini, absensi berkepanjangan tanpa alasan yang sah menjadi faktor utama yang memicu sanksi tegas. Jalur peringatan, pemeriksaan, hingga rapat penetapan sanksi menunjukkan bahwa pemberhentian baru diputuskan setelah seluruh tahapan administratif ditempuh.

Source: m.jpnn.com

Baca Juga

Back to top button