Rencana Danantara menyiapkan jalur ekspor untuk tiga komoditas strategis mulai menunjukkan bentuk yang lebih jelas. Di tahap awal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia disiapkan sebagai penghubung untuk minyak kelapa sawit mentah atau CPO, batu bara, dan paduan logam.
Peran itu tidak berhenti pada mempertemukan penjual dan pembeli dari luar negeri. Perusahaan juga akan diminta menerima laporan ekspor dari eksportir agar data pasar bisa diselaraskan dengan transaksi yang benar-benar terjadi.
Langkah tersebut dipakai untuk membangun mekanisme ekspor yang lebih terarah. Rosan Roeslani selaku CEO BPI Danantara menyebut laporan itu harus disusun secara komprehensif lebih dulu agar harga jual yang tercatat sesuai dengan kondisi pasar.
Di tengah pembahasan soal fungsi baru itu, status hukum DSI masih menjadi perhatian. Rosan menegaskan bahwa perusahaan tersebut masih berstatus swasta nasional dan tercatat di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan status akan ditempuh agar DSI bisa menjalankan pengendalian ekspor komoditas tertentu. Dalam penjelasannya, entitas itu akan segera menjadi BUMN seiring kebutuhan membangun skema perdagangan yang lebih rapi untuk komoditas strategis.
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beredar di media sosial memperlihatkan DSI dibentuk pada 18 Mei 2026. Dalam data itu, perusahaan masih berkategori swasta nasional pada fase awal pembentukannya.
Pembentukan DSI sekaligus menandai langkah BPI Danantara menyiapkan entitas yang kelak berfungsi sebagai makelar ekspor komoditas. Skema ini menempatkan DSI sebagai penghubung antara perusahaan komoditas di dalam negeri dan penjual asing.
Struktur kepemilikan awalnya juga masih berada di ekosistem Danantara. Mayoritas saham Seri A dipegang PT Danantara Investment Management atau DIM yang dipimpin Pandu Sjahrir dengan jumlah saham 99, sementara saham Seri B sebesar 1 persen dipegang PT Danantara Mitra Sinergi.
Rincian modal dasar yang tercatat menunjukkan perusahaan ini dibangun dengan struktur yang masih sederhana. Untuk Seri A, modal dasar tercatat Rp 99.750.000 dengan harga per lembar saham Rp 250.000 dan jumlah lembar saham 399, sedangkan Seri B memiliki modal dasar Rp 250.000 dengan harga per lembar saham Rp 250.000.
Pada sisi modal ditempatkan, Seri A tercatat Rp 24.750.000 dengan harga saham per lembar Rp 250.000 dan jumlah saham 99. Di luar itu, Danantara juga menyetor modal senilai Rp 25.000.000 dalam bentuk uang kepada DSI.
Susunan pengurusnya pun masih ramping. Jabatan direktur diisi Luke Thomas Mahony, sedangkan komisaris dijabat Harold Jonathan Dharma TJ.
Kombinasi status hukum yang masih swasta, struktur modal yang ringkas, dan fungsi yang segera diarahkan ke pengendalian ekspor menunjukkan DSI masih berada di tahap awal. Namun, arah pembentukannya sudah menegaskan posisi perusahaan ini dalam rencana Danantara untuk mengatur alur ekspor komoditas strategis secara lebih terukur.
Source: www.suara.com




