Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menaruh perhatian lebih besar pada titik awal persoalan banjir dan longsor, yakni perubahan fungsi lahan. Karena itu, izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan diminta untuk dihentikan agar wilayah penyangga lingkungan tidak makin tergerus.
Langkah tersebut datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan itu menegaskan bahwa pencegahan bencana tidak cukup dilakukan setelah kerusakan terjadi, tetapi harus dimulai dari pengendalian perizinan.
Fokus pada kawasan yang paling rentan
Dedi meminta bupati dan wali kota bergerak lebih aktif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Ia juga menekankan perlunya pemulihan fungsi konservasi, terutama di kawasan hutan dan perkebunan yang selama ini berperan menjaga keseimbangan lingkungan.
Pendekatan itu menunjukkan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak hanya melihat pembangunan baru sebagai urusan tata ruang semata. Pemerintah provinsi juga menaruh perhatian pada fungsi ekologis yang melekat pada lahan hijau dan kawasan penyangga, karena penyusutan area resapan dapat memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
Bila lahan yang berfungsi menyerap air terus berubah menjadi area komersial atau permukiman, risiko banjir dan longsor ikut meningkat. Karena itu, pengendalian sejak tahap awal perizinan dipilih sebagai langkah yang dianggap paling penting.
Dasar aturan sudah disiapkan lebih dulu
Sebelum surat edaran itu diterbitkan, Pemprov Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Aturan ini menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk mengatur perubahan fungsi lahan secara lebih sistematis.
Dalam pergub tersebut, pengawasan ditempatkan sebagai salah satu instrumen utama. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, dan fungsi ekologis yang melekat pada area terkait.
Pemerintah provinsi juga mendorong pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya. Proses ini dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan para pemilik lahan.
Dukungan lapangan ikut disiapkan
Agar kebijakan ini berjalan efektif, gubernur menyiapkan sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan. Dukungan tersebut dibutuhkan supaya pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan tidak berhenti di atas kertas.
Di sisi lain, pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan oleh perangkat daerah terkait juga ikut diawasi. Mekanisme ini penting agar instruksi di tingkat provinsi benar-benar berjalan sampai ke daerah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemprov Jawa Barat berharap fungsi konservasi tetap utuh dan laju perubahan lahan bisa ditekan. Kebijakan penghentian izin wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan memperlihatkan bahwa pemerintah daerah ingin mencegah banjir dan longsor dari sumber persoalannya.
Source: www.suara.com




