Pemekaran daerah kini diposisikan bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai pilihan yang harus melewati saringan ketat. Pemerintah menempatkan Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada sebagai alat utama untuk memastikan setiap langkah penataan wilayah benar-benar sejalan dengan kebutuhan nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta. Ia menilai penataan daerah tidak boleh bergerak tanpa arah, apalagi jika hanya berujung pada pembentukan wilayah baru tanpa manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Arah kebijakan yang lebih panjang
Bagi pemerintah, Desartada tidak diperlakukan sebagai dokumen teknis biasa. Kerangka ini disiapkan sebagai panduan jangka panjang agar kebijakan penataan daerah tetap berada dalam jalur desentralisasi dan pembangunan nasional.
Bima menjelaskan bahwa desain tersebut dipakai untuk menilai apakah pemekaran, penggabungan, atau penyesuaian daerah memang layak dilakukan. Dengan begitu, setiap keputusan tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan target pembangunan yang lebih luas.
Pemerintah juga ingin memastikan penataan wilayah tidak berhenti pada perubahan administratif di peta. Ukuran utamanya tetap pada dampak nyata bagi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan perkembangan daerah.
Dasar hukum dan tujuan penataan
Bima menekankan bahwa penataan daerah memiliki landasan hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menempatkan penataan daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penataan daerah juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong tata kelola yang lebih baik. Pemerintah melihat daya saing wilayah sebagai salah satu hasil yang ingin diperkuat lewat proses tersebut.
Di saat yang sama, proses penataan tetap harus menjaga kekhasan daerah. Adat istiadat, tradisi, dan budaya yang melekat pada masing-masing wilayah disebut perlu tetap dihormati agar perubahan tidak menghapus identitas lokal.
Pemekaran harus lewat penilaian menyeluruh
Di hadapan Komisi II DPR, Bima menegaskan bahwa pemekaran daerah tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap usulan harus diseleksi secara ketat dan tidak cukup hanya dengan alasan administratif.
Penilaian itu mencakup regulasi, kondisi sosial dan politik, kemampuan fiskal, serta situasi ekonomi nasional. Artinya, pembentukan daerah baru harus tetap menyesuaikan kapasitas negara dan kondisi ekonomi makro yang sedang berlaku.
Pemerintah juga memberi perhatian besar pada evaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru atau DOB. Langkah ini penting agar penataan daerah tidak berhenti setelah wilayah baru dibentuk, tetapi terus diuji hasilnya di lapangan.
Evaluasi sebagai bagian dari proses berkelanjutan
Pemerintah akan menganalisis dampak dan kebutuhan daerah persiapan dalam beberapa tahap. Analisis itu meliputi fase pembentukan, pelaksanaan, hingga masa setelah daerah persiapan atau daerah baru terbentuk.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penataan daerah dipahami sebagai proses yang berkelanjutan. Setiap perubahan wilayah harus bisa dibuktikan manfaatnya bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi prosedur formal.
Dalam kerangka itu, Desartada berfungsi sebagai rujukan nasional agar arah kebijakan tetap konsisten. Pemerintah ingin penataan daerah berjalan lebih terukur, lebih selektif, dan tetap sesuai dengan tujuan desentralisasi serta kemampuan fiskal negara.
Source: www.viva.co.id




