Dari Vespa Hingga Harley, KPK Telusuri Asal 12 Kendaraan Dan Aset Di Rumah Silmy Karim

Penyidik KPK kini tidak hanya mengejar aliran uang dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing, tetapi juga menelusuri bagaimana hasilnya berubah menjadi aset bernilai tinggi. Dari rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK membawa keluar berbagai barang yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang yang diamankan bukan semata harta pribadi, melainkan diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang masih dalam penelusuran penyidik.

Deretan aset yang diamankan

Dari lokasi itu, penyidik menyita 12 kendaraan yang terdiri dari dua mobil sport dan 10 kendaraan roda dua. Di antara kendaraan roda dua tersebut ada vespa, moge, dan Harley yang kini ikut ditelusuri asal-usulnya.

Selain kendaraan, KPK juga mengamankan tujuh unit sepeda dan sejumlah perhiasan. Uang tunai dalam rupiah serta valuta asing ikut disita, termasuk dolar Amerika Serikat, euro, dan yen.

Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri apakah barang-barang itu dibeli dari dana yang berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. KPK menilai penelusuran aset menjadi bagian penting untuk mengaitkan uang, barang bukti, dan perbuatan pidana dalam satu rangkaian perkara.

Fokus penyidikan mengarah ke asal uang

Budi Prasetyo menegaskan penggeledahan dan penyitaan itu merupakan kelanjutan dari proses perkara yang sedang berjalan. Penyidik kini memeriksa asal-usul aset yang diamankan dan membuka kemungkinan adanya pembelian properti atau logam mulia dari uang hasil kejahatan.

KPK juga belum menutup kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang dalam pengembangan kasus ini. Karena itu, perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada siapa yang menerima uang, tetapi juga ke mana dana tersebut mengalir dan bagaimana hasilnya disamarkan.

Skema yang diduga terjadi selama 2022-2026

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Dugaan pemerasan disebut terjadi selama periode 2022-2026, saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebelum berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Salah satu tersangka adalah Silmy Karim. KPK menyebut Silmy diduga mendapat jatah Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan terhadap WNA.

Nama lain yang turut disebut KPK antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam. KPK juga menduga para tersangka mengantongi keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut.

Modus dan pembagian dana yang ditelusuri

Menurut KPK, pemerasan diduga terjadi di sejumlah tahapan pengurusan izin tinggal WNA. Tahapan itu mencakup perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, sampai pengajuan anggota keluarga tanggungan atau dependen.

Modus yang diduga dipakai adalah menghambat atau menolak permohonan terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon diminta membayar tambahan agar proses tetap berjalan.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan kode khusus dalam pembagian uang hasil pemerasan. Dana itu disebut dibagikan rutin setiap hari Jumat kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut.

Dalam pembagian itu, KPK menemukan istilah sandi seperti “malaikat” untuk pejabat tertentu di lingkungan Imipas. Ada pula kode lain seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” yang diduga dipakai untuk menyamarkan penerima aliran uang.

Dengan barang bukti yang sudah diamankan, KPK terus menghubungkan aset, aliran dana, dan dugaan pemerasan ke dalam satu perkara. Penelusuran kini diarahkan untuk memastikan sejauh mana uang dari urusan izin tinggal WNA berubah menjadi kendaraan, perhiasan, sepeda, uang tunai, dan aset lain yang ikut disita dari rumah Silmy Karim.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button