Ketika banyak negara mulai mengubah aturan masuk dalam hitungan singkat, wabah Ebola kembali menunjukkan betapa cepatnya risiko kesehatan bisa berdampak pada mobilitas internasional. Sejumlah pemerintah kini menutup akses, memperketat skrining, hingga mewajibkan karantina bagi pelaku perjalanan yang datang dari wilayah terdampak.
Respons paling keras muncul di Afrika Tengah, tempat Republik Demokratik Kongo menjadi pusat perhatian setelah WHO menetapkan wabah Ebola sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Di negara itu, WHO mencatat 10 kematian terkonfirmasi, 220 kematian diduga, dan sekitar 900 kasus suspect setelah pemerintah di Kinshasa mengumumkan wabah pada Jumat (15/5/2026).
Langkah darurat pun langsung diambil di dalam negeri. Kementerian Transportasi Kongo membekukan seluruh penerbangan dari dan menuju Bunia, ibu kota Provinsi Ituri, yang disebut sebagai salah satu pusat penyebaran.
Pemerintah Kongo juga melarang pengiriman jenazah antarwilayah dan membatasi kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Di saat yang sama, negara tetangga mulai menutup celah masuk agar penularan tidak meluas lebih jauh.
Uganda menutup perbatasan darat dengan Kongo selama minimal empat minggu setelah kasus penularan ditemukan di wilayahnya. Meski begitu, kebijakan itu tetap memberi pengecualian untuk angkutan logistik, kargo, tim medis, dan misi kemanusiaan.
Siapa pun yang masuk dari Kongo tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 21 hari. Rwanda mengambil jalur serupa dengan menangguhkan sementara izin masuk bagi warga negara asing yang pernah berkunjung atau transit di Kongo dalam 30 hari terakhir.
Warga negara maupun penduduk tetap Rwanda yang baru kembali dari Kongo juga wajib menjalani karantina sesuai protokol kesehatan. Sementara itu, gelombang pembatasan tidak berhenti di Afrika dan bergerak ke Amerika, Karibia, dan Asia.
Amerika Serikat memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan ke Kongo, Uganda, atau Sudan Selatan dalam beberapa pekan terakhir. CDC AS juga mewajibkan pemegang green card atau penduduk tetap yang pernah berada di tiga negara tersebut dalam 21 hari terakhir untuk menjalani pembatasan masuk serta skrining kesehatan ketat di tiga bandara utama AS.
Kanada ikut memperketat pintu masuk dengan melarang warga asing dari negara-negara terdampak selama 90 hari mulai Rabu (27/5/2026). Badan kesehatan masyarakat Kanada menyebut warga negara Kanada, penduduk tetap, maupun warga asing lain yang sempat berada di zona merah harus menjalani karantina 21 hari mulai Sabtu (30/5/2026), meski tidak menunjukkan gejala.
Di Meksiko, pemerintah menginstruksikan peningkatan pengawasan di bandara internasional dan mengimbau masyarakat menunda perjalanan ke Kongo. Pelaku perjalanan yang baru tiba dari negara terdampak juga ditetapkan menjalani karantina 21 hari.
Bermacam langkah serupa muncul di kawasan Karibia. Bahama menyiapkan fasilitas karantina dan memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pelaku perjalanan asing yang pernah mengunjungi Kongo, Uganda, atau Sudan Selatan dalam 30 hari sebelum kedatangan.
Kepulauan Cayman juga meningkatkan skrining kesehatan sejak 20 Mei 2026 setelah ada dua penumpang dengan riwayat perjalanan dari Kongo dalam penerbangan yang mendarat di wilayah itu. Di Asia, India meluncurkan sistem pelacakan dan skrining ketat di bandara serta gerbang masuk internasional lainnya.
Pemerintah India juga mengimbau warganya menghindari perjalanan nonesensial ke Kongo, Uganda, dan Sudan Selatan. Yordania kemudian menangguhkan sementara izin masuk bagi seluruh pelancong yang datang dari Kongo dan Uganda sejak Selasa (19/5/2026).
Bahrain menerapkan penangguhan masuk selama 30 hari bagi warga asing yang terbang dari Sudan Selatan, Kongo, dan Uganda. Bagi pelaku perjalanan yang lolos atau transit melalui negara-negara tersebut, Bahrain mewajibkan karantina minimal 21 hari jika tidak bergejala, sedangkan mereka yang menunjukkan gejala klinis Ebola langsung diisolasi.
Thailand juga memperketat aturan kedatangan internasional dengan mengizinkan seluruh penumpang dari Kongo dan Uganda mendarat hanya melalui Bandara Suvarnabhumi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan wajib. Pelancong tanpa gejala harus menjalani karantina minimal 21 hari, sementara penumpang yang menunjukkan gejala akan dirujuk ke fasilitas isolasi khusus selama minimal 21 hari.
Langkah pencegahan dini turut dipasang di Afrika dan Eropa. Kenya memperketat pengawasan di pintu masuk berisiko tinggi di bawah koordinasi Kenya National Public Health Institute dan Sistem Manajemen Insiden Nasional, sekaligus menyiapkan ruang isolasi serta fasilitas penampungan di wilayah perbatasan.
Di Eropa, Austria, Belgia, Jerman, dan Prancis mulai meningkatkan kesiapsiagaan. Austria menerbitkan imbauan perjalanan aktif untuk wilayah Kongo dan Uganda, sedangkan Prancis dan Jerman menyiagakan prosedur penanganan khusus, termasuk persiapan evakuasi medis darurat dengan sistem isolasi tinggi bagi relawan atau tenaga medis yang berisiko terpapar Ebola.
Rangkaian kebijakan itu memperlihatkan bahwa Ebola kini diperlakukan sebagai ancaman lintas batas yang memengaruhi aturan perjalanan di banyak negara. Regulasi masuk dan skrining kesehatan masih sangat dinamis serta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan kasus di lapangan.
Source: www.beritasatu.com




