Dari Gagasan Di BPUPK Hingga Libur Nasional, Jejak Panjang Lahirnya Pancasila

Bagi banyak orang, 1 Juni identik dengan libur nasional. Namun di balik tanggal merah itu, ada perjalanan panjang yang menempatkan Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai penanda penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Penetapan hari libur pada tanggal itu membuat peringatannya punya makna ganda. 1 Juni merujuk pada momen ketika gagasan dasar negara pertama kali diperkenalkan ke publik, sementara pengesahan resminya baru terjadi kemudian melalui proses kenegaraan yang lebih panjang.

Momen ketika gagasan itu pertama kali muncul

Menurut keterangan resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dimunculkan pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPK.

Sidang pertama BPUPK berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Lembaga itu dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, dan salah satu agenda utamanya adalah membahas dasar negara.

Pidato Sukarno pada 1 Juni diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPK. Dari titik itulah, 1 Juni kemudian dipandang sebagai awal lahirnya dasar negara Republik Indonesia.

Dari gagasan awal menuju rumusan yang final

Meski gagasan Pancasila sudah diperkenalkan pada 1 Juni 1945, proses penyusunannya tidak berhenti di situ. Rumusan yang disampaikan Sukarno masih dibahas lagi dan kemudian dituangkan ke dalam Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Tahap berikutnya juga membawa perubahan penting. Menjelang sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, muncul kesepakatan untuk mengubah sila pertama dalam Piagam Jakarta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Perubahan itu menjadi bagian dari proses menuju rumusan final Pancasila sebagai dasar negara. Rumusan tersebut akhirnya disahkan secara resmi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Mengapa 1 Juni ditetapkan sebagai libur nasional

Pemerintah menilai peringatan Hari Lahir Pancasila perlu terus dijaga karena nilai-nilainya harus diamalkan dalam kehidupan bernegara. Pemerintah juga memandang kelestarian nilai Pancasila penting untuk diwariskan dari generasi ke generasi.

Sebelum penetapan Hari Lahir Pancasila, pemerintah telah menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Penetapan 1 Juni kemudian dipandang melengkapi rangkaian sejarah ketatanegaraan Indonesia secara utuh.

Dasar resminya hadir lewat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Melalui keputusan itu, pemerintah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional.

Dengan begitu, peringatan setiap 1 Juni tidak hanya menjadi momen libur. Tanggal tersebut juga mengingatkan bahwa Pancasila lahir melalui proses panjang, mulai dari gagasan awal di BPUPK hingga pengesahan resminya sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.

Source: news.detik.com

Baca Juga

Back to top button