Dana pemerintah daerah yang tersimpan di Bank Pembangunan Daerah dinilai tidak semestinya hanya diam di rekening. Otoritas Jasa Keuangan melihat dana itu bisa berubah menjadi sumber pembiayaan yang lebih aktif jika diarahkan ke kredit produktif, terutama ketika belanja daerah belum terserap cepat.
Pandangan itu muncul karena perlambatan belanja daerah justru membuka ruang lebih besar bagi BPD untuk menjalankan fungsi intermediasi. Jika dana pemda dikelola dengan baik, likuiditas bank daerah tidak hanya menguat, tetapi juga bisa mendorong aktivitas usaha yang dekat dengan kebutuhan ekonomi lokal.
Dana pemda dinilai punya efek pengungkit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa penempatan dana pemda di BPD sebaiknya memberi dampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi wilayah. Menurut dia, dana tersebut dapat menjadi dana murah yang kemudian disalurkan kembali menjadi kredit untuk sektor usaha.
Dari sudut pandang OJK, manfaatnya tidak berhenti di sisi perbankan. Dana pemerintah daerah yang ditempatkan di bank daerah juga dinilai memiliki nilai strategis karena bisa memperkuat kapasitas pembiayaan di wilayah masing-masing.
Likuiditas bank daerah masih sangat longgar
OJK menilai kondisi perbankan daerah secara agregat masih sangat sehat. Berdasarkan data keuangan per Februari 2024, likuiditas BPD tercatat jauh di atas batas regulasi sehingga ruang untuk ekspansi pembiayaan masih terbuka lebar.
Sejumlah indikator memperlihatkan kondisi tersebut. LCR BPD tercatat 201,78 persen, AL/NCD 129,83 persen, dan AL/DPK 27,42 persen.
Dengan posisi likuiditas seperti itu, OJK menilai BPD tidak kekurangan dana untuk menyalurkan kredit. Tantangan utamanya justru terletak pada kemampuan bank daerah memperbesar pembiayaan secara lebih aktif ke sektor produktif.
Ruang kredit masih terbuka untuk pelaku usaha
OJK juga menyoroti masih adanya ruang peningkatan penyaluran kredit karena rasio Loan to Deposit Ratio atau LDR BPD berada di 83,84 persen. Angka itu menunjukkan masih ada celah untuk memperluas pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Peluang ini dipandang penting terutama bagi UMKM dan sektor lain yang sesuai dengan karakter ekonomi daerah. Meski demikian, OJK tetap mengingatkan agar ekspansi kredit dilakukan dengan hati-hati dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dalam konteks itu, dana pemerintah daerah menjadi lebih bernilai jika tidak hanya tersimpan, melainkan bergerak untuk mendukung aktivitas ekonomi. OJK menilai situasi belanja daerah yang belum optimal membuat peran BPD semakin relevan sebagai penyalur pembiayaan.
Sejalan dengan arah penguatan BPD
Dorongan untuk memaksimalkan dana pemda juga selaras dengan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027. Dalam kerangka tersebut, OJK mendorong bank daerah menjaga likuiditas sekaligus tetap kompetitif dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Dengan permodalan yang kuat, BPD diharapkan lebih agresif membiayai UMKM dan sektor produktif lain yang sesuai dengan karakter wilayahnya. OJK juga mencatat bahwa penempatan dana pemda biasanya mengikuti siklus anggaran ketika realisasi Transfer ke Daerah mulai berjalan.
Dian menegaskan OJK akan terus mengawasi pelaksanaannya agar optimalisasi dana daerah tetap berada dalam koridor kehati-hatian. Di saat yang sama, penguatan BPD dipandang penting bukan hanya untuk kinerja bank, tetapi juga untuk memperbesar kontribusi perbankan daerah terhadap ekonomi nasional.
Source: www.suara.com