Sorotan media ikut mengiringi sengketa perdata bernilai Rp119 triliun yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. Menjelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka itu meminta Komisi Yudisial ikut mengawasi jalannya persidangan.
Permintaan tersebut muncul karena CMNP menilai ada potensi gangguan terhadap objektivitas hakim. Dalam pandangan perseroan, pemberitaan di sejumlah media yang dianggap menyesatkan dapat menciptakan tekanan di luar ruang sidang dan memengaruhi proses pemeriksaan perkara.
Permintaan pengawasan ketat ke KY
CMNP mengirim surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 kepada Komisi Yudisial untuk meminta perlindungan dan pengawasan yang ketat atas perkara yang tengah berjalan. Surat itu ditandatangani Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, dan dikirim sehari sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026).
Dalam surat tersebut, CMNP menekankan perlunya proses hukum yang jujur, adil, dan bebas dari campur tangan pihak luar. Perusahaan juga menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan.
Kekhawatiran terhadap pemberitaan media
Perhatian CMNP tidak hanya tertuju pada jalannya sidang, tetapi juga pada informasi yang beredar di media. Perseroan menilai ada pemberitaan yang berpotensi menggiring opini publik dan mengaburkan penilaian terhadap pokok perkara.
CMNP bahkan menyebut kekhawatiran atas pemberitaan yang diduga berasal dari jaringan media milik Hary Tanoesoedibjo. Menurut perusahaan, narasi yang muncul dapat memberi pengaruh terhadap independensi majelis hakim yang menangani perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
KY dipandang sebagai pengawas eksternal
Dalam surat yang dikirimkan, CMNP menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki peran penting sebagai pengawas eksternal. Perusahaan memandang pengawasan itu dibutuhkan agar hakim tetap berpegang pada kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.
CMNP juga menyinggung perlunya penerapan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua KY mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Penekanan ini menunjukkan keinginan perseroan agar putusan lahir dari proses yang tunduk pada fakta hukum dan prinsip imparsialitas.
Tembusan juga dikirim ke pengadilan
Selain ke Komisi Yudisial, surat CMNP ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas and Partners. Langkah itu memperlihatkan bahwa perusahaan ingin perhatian lebih besar tertuju pada jalannya perkara sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Di tengah nilai gugatan yang sangat besar, CMNP berharap persidangan tetap berada di jalur yang bersih dan bebas dari tekanan opini. Perusahaan memandang pengawasan etik sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Sidang putusan perkara ini memang menyita perhatian luas karena nilai gugatannya mencapai Rp119 triliun. Dalam situasi seperti itu, CMNP menegaskan keinginannya agar hasil akhir benar-benar lahir dari pemeriksaan yang adil, objektif, dan tidak terdistorsi oleh faktor di luar fakta hukum.
Source: www.suara.com




