Penyidik Kepolisian Resor Cianjur terus mengurai kematian SH, 16 tahun, setelah menangkap pria berinisial R, 35 tahun, yang disebut sebagai ayah tiri korban. Dari pengakuan awal, R menyebut motif aksinya dipicu sakit hati dan cemburu terhadap ibu kandung SH yang meminta cerai.
Kasus ini semula menyisakan banyak tanda tanya karena SH ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Cikalongkulon, Cianjur. Saat itu, kondisi korban disebut mulut berbusa dan hidung mengeluarkan darah, sementara R sempat kabur dari rumah sebelum akhirnya diburu polisi.
Pengungkapan pelaku
Setelah menerima laporan dan mendalami peristiwa di lokasi, polisi bergerak mencari keberadaan R. Pengejaran itu berakhir di wilayah Cianjur ketika petugas berhasil menangkap pria tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa penelusuran awal membuat polisi melihat kematian SH tidak sekadar mengarah pada penganiayaan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan ayah tiri korban.
Cara korban diduga dibunuh
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut SH diduga dicekik menggunakan kabel pengisi daya telepon seluler saat sedang tidur. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal.
Pemeriksaan medis juga menemukan sejumlah luka pada tubuh SH. Untuk memastikan penyebab kematian secara utuh, polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Bukti yang ikut diperiksa
Penyidik tidak hanya bertumpu pada keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan medis. Di tengah proses penyelidikan, petugas juga menemukan surat yang berisi kekecewaan korban.
Selain itu, polisi menyita rekaman video terkait minuman bercampur racun yang ikut masuk dalam pendalaman perkara. Dua temuan tersebut kini ditelusuri untuk melihat apakah ada rangkaian kejadian lain sebelum SH ditemukan meninggal.
Motif yang diakui pelaku
Pengakuan awal R menjadi fokus penting karena membuka alasan di balik tindakan itu. Ia menyebut sakit hati dan cemburu kepada ibu kandung korban yang meminta cerai sebagai pemicu utama.
Keterangan tersebut masih dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis dan barang bukti yang sudah diamankan. Polisi menilai seluruh unsur harus disusun secara utuh agar kronologi kasus tidak berhenti pada pengakuan awal saja.
Ancaman hukum bagi R
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang menanti pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Dengan pelaku sudah diamankan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan peran R dalam kematian SH. Kasus ini kembali menyoroti kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri dan membuat proses penyidikan terus menjadi perhatian publik.
Source: jatim.antaranews.com




