BYD Masih Punya Jalan Lain Soal Denza, Mahkamah Agung Tolak Kasasi

Sengketa merek Denza di Indonesia memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD. Putusan ini membuat kemenangan PT Worcas Nusantara Abadi di pengadilan tetap bertahan dan memperkuat posisi hukumnya atas penggunaan merek tersebut.

Di sisi lain, BYD belum menutup pembahasan perkara ini. Perusahaan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun menilai persoalan belum selesai sepenuhnya dari sudut pandang mereka.

Putusan kasasi mempertegas hasil di tingkat sebelumnya

Penolakan kasasi itu tercantum dalam putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih dulu menolak gugatan BYD pada April 2025.

Dalam putusan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Pengadilan juga menolak seluruh tuntutan penggugat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 1.070.000 kepada BYD.

Rangkaian putusan itu menunjukkan bahwa pengadilan belum melihat ada dasar hukum yang cukup kuat untuk mengabulkan klaim BYD dalam sengketa merek Denza. Hingga tahap kasasi, posisi PT Worcas Nusantara Abadi pun tetap bertahan sebagai pihak yang menang.

Sikap BYD belum berubah

Meski kalah di kasasi, BYD memilih tidak menutup kemungkinan menempuh langkah berikutnya. Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia mengatakan, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir.”

Pernyataan itu menegaskan bahwa perusahaan masih mempelajari opsi lanjutan. BYD juga menyampaikan bahwa pokok persoalan tidak semata-mata soal merek DENZA bukan milik BYD, melainkan juga menyangkut perbedaan subjek hukum yang dituju.

Sikap tersebut penting karena sengketa merek bukan hanya berdampak pada urusan legal. Dalam bisnis otomotif, sengketa semacam ini juga bisa memengaruhi strategi ekspansi, penempatan produk, dan cara perusahaan menata langkah di pasar yang memiliki aturan berbeda.

Nama Danza mulai masuk dokumen resmi

Di luar ruang sidang, nama Danza juga sudah muncul dalam administrasi resmi di Indonesia. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI mencatat permohonan dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025.

Pendaftaran itu tercatat di kelas 12, yang mencakup berbagai komponen otomotif. Ruang lingkupnya meliputi bodi mobil, sasis, kendaraan listrik, mobil otonom, truk forklift, hingga bantalan rem.

Selain itu, BYD Company Limited juga mengajukan permohonan lain dengan nomor IDM001426542 untuk kelas 37. Kelas ini berkaitan dengan layanan purnajual dan perawatan kendaraan di Indonesia, termasuk perbaikan kerusakan, pencucian kendaraan, pelumasan, dan pengisian daya baterai kendaraan listrik.

Langkah pendaftaran itu menunjukkan bahwa dukungan layanan untuk konsumen domestik tetap disiapkan meski sengketa merek masih berjalan. Artinya, urusan bisnis dan urusan hukum berjalan beriringan dalam kasus ini.

Perubahan nama juga muncul di aturan pemerintah

Dinamika sengketa Denza tidak berhenti di pengadilan dan administrasi kekayaan intelektual. Jejak perubahan nama dari Denza ke Danza juga terlihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan.

Dalam regulasi itu, model-model yang sebelumnya dikenal sebagai Denza dicantumkan dengan nama Danza. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan merek ikut merembet ke penamaan produk dan dokumen resmi yang dipakai di Indonesia.

BYD menilai situasi seperti ini menjadi bagian dari pengalaman masuk ke pasar baru. Luther menyebut, “Hal ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia,” sembari menegaskan komitmen perusahaan untuk tetap berkontribusi melalui produk dan teknologi.

Dengan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung, pertempuran hukum di kasus Denza memang mendapat titik penting. Namun, dari sisi langkah bisnis dan penyesuaian administratif, ruang gerak BYD tampaknya belum sepenuhnya tertutup.

Baca Juga

Back to top button