BPJS untuk Relawan Bencana Jatim Menguat, Iuran Ringan Dinilai Seimbang Dengan Risikonya

Perlindungan untuk relawan bencana di Jawa Timur kini menjadi perhatian serius karena pekerjaan mereka tidak hanya menuntut kesiapsiagaan, tetapi juga berhadapan langsung dengan situasi yang berisiko tinggi. Karena itu, usulan agar mereka masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dorongan tersebut menempatkan relawan sebagai kelompok yang layak memperoleh jaminan saat menjalankan tugas kemanusiaan. Di lapangan, mereka bergerak di medan yang tidak selalu aman, sehingga risiko cedera hingga gangguan kesehatan menjadi bagian dari pekerjaan yang selama ini kerap luput dari perlindungan formal.

Relawan dinilai pantas dilindungi negara

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menilai relawan bencana berhak mendapat jaminan yang ditanggung pemerintah. Ia menyebut biaya perlindungan itu relatif ringan, sekitar Rp 16.800 untuk masa berlaku tiga bulan.

Menurut Untari, angka tersebut tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi relawan saat turun langsung ke lokasi bencana. Ia menilai perlindungan seperti itu penting agar para relawan bisa bekerja dengan lebih tenang dan tetap merasa aman ketika menjalankan tugas kemanusiaan.

Pemprov Jatim melihat kebutuhan yang sama

Pandangan DPRD itu mendapat sambutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, menyatakan bahwa semangat relawan memang berangkat dari kemanusiaan, tetapi aktivitas mereka tetap memiliki risiko tinggi.

Adhy menilai perlindungan kesehatan layak diberikan kepada relawan. Ia juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan kepada relawan yang sudah bersertifikat, sehingga perlindungan bisa diarahkan kepada mereka yang memang telah terlatih dan diakui.

Fokus pada relawan terlatih dan terakreditasi

Adhy menegaskan relawan yang terlatih dan terakreditasi semestinya bisa dijamin asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan. Menurut dia, perlindungan itu penting untuk memastikan mereka tetap terlindungi saat menjalankan tugas kemanusiaan di lapangan.

Gagasan ini menunjukkan bahwa relawan tidak lagi hanya dipandang sebagai tenaga bantuan sukarela, tetapi juga sebagai pihak yang menghadapi risiko kerja nyata. Karena itu, skema perlindungan menjadi bagian yang relevan dalam sistem penanggulangan bencana.

Payung hukum kebencanaan ikut diperkuat

Dorongan perlindungan relawan juga sejalan dengan pembaruan aturan kebencanaan di Jawa Timur. Pemerintah provinsi telah menerbitkan Perda Nomor 1 2026 tentang Penanggulangan Bencana, yang menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010.

Aturan baru tersebut dirancang untuk memastikan pemenuhan hak selamat dari bencana. Di dalamnya juga ada perhatian terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Mitigasi tidak hanya bertumpu pada pendekatan ilmiah

Sri Untari menilai perda baru itu penting untuk memperkuat mitigasi bencana di Jawa Timur. Ia menekankan bahwa upaya mitigasi tidak hanya bergantung pada pendekatan ilmiah, tetapi juga perlu memperhatikan kearifan lokal dalam membaca tanda-tanda alam.

Ia mencontohkan gejala yang kerap dipahami masyarakat sebagai tanda alam, seperti ular keluar atau burung beterbangan. Menurut Untari, tanda-tanda semacam itu perlu dibaca secara ilmiah sekaligus dengan local wisdom, sambil tetap memberi perhatian lebih pada perempuan dan anak.

Kebijakan bencana dimasukkan ke rencana pembangunan

Adhy menyebut perda baru itu cukup progresif karena memberi payung hukum bagi keterlibatan semua pihak dalam urusan kebencanaan. Ia juga menilai sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur sudah cukup baik karena mengikuti regulasi pusat dan menyesuaikan paradigma yang berkembang.

Selain payung hukum, Adhy menekankan bahwa kebijakan penanggulangan bencana harus masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Jawa Timur. Dengan begitu, program kebencanaan tidak berjalan sendiri, melainkan menjadi bagian dari arah pembangunan daerah.

Pelibatan masyarakat jadi kunci

Dalam pandangan Pemprov Jatim, sistem yang kuat tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat dan komunitas juga perlu terlibat karena mereka berada paling dekat dengan risiko dan sering menjadi pihak pertama yang merespons keadaan darurat.

Di titik inilah usulan BPJS bagi relawan menjadi semakin relevan. Saat kerja kemanusiaan terus dibutuhkan, perlindungan bagi orang-orang yang berdiri di garis depan bencana ikut menjadi bagian penting dari kebijakan yang harus diperhatikan.

Source: surabaya.kompas.com

Baca Juga

Back to top button