BNI Kembalikan Rp28 Miliar ke CU Aek Nabara, Kasus Pegawai Internal Berakhir Dengan Bayar Tunai

Pengembalian dana milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara kini memasuki tahap yang lebih pasti setelah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan pencairan penuh senilai Rp28 miliar. Langkah ini muncul setelah manajemen BNI bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan CU Paroki Aek Nabara di Jakarta.

BNI menyatakan proses pengembalian dapat dilakukan secepatnya, bahkan paling cepat satu hari setelah audiensi, selama seluruh dokumen kesepakatan resmi telah disepakati bersama. Bank juga telah menyiapkan langkah administratif agar pengembalian dana memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diselesaikan sesuai komitmen bersama.

Dana anggota CU mulai kembali dicairkan

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan adalah hak anggota CU Paroki Aek Nabara dan tidak berkaitan dengan produk investasi resmi bank. Ia menegaskan bahwa BNI tengah menyusun dokumen kesepakatan bersama pengurus CU agar proses pembayaran berjalan tertib dan transparan.

Hingga saat ini, BNI telah menyalurkan tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada pihak CU Paroki Aek Nabara. Sisa dana sekitar Rp21 miliar dijadwalkan rampung dibayarkan pada pekan ini sesuai kesepakatan terbaru yang telah dibahas bersama pihak terkait.

Berat bagi sekitar 1.900 anggota CU

Dana tersebut merupakan simpanan kolektif milik sekitar 1.900 umat di Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatra Utara. Banyak di antara mereka bekerja sebagai petani dan buruh, sehingga kehilangan akses atas tabungan ini berdampak besar pada keuangan keluarga dan komunitas.

Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik kepastian tersebut. Ia menilai kabar pengembalian dana itu memberi harapan bagi umat yang telah lama menunggu hak mereka kembali.

“Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka,” ujar Natalia Situmorang.

Kasus berawal dari tawaran investasi fiktif

Masalah ini bermula dari tindakan Andi Hakim Febriansyah yang sejak 2019 menawarkan produk investasi fiktif dengan imbal hasil 8 persen. Pelaku diduga memalsukan bilyet deposito untuk memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya.

Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik setelah pelaku ditangkap polisi saat berusaha melarikan diri ke luar negeri. Peristiwa tersebut sekaligus memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan internal pada lingkungan kantor kas tempat ia bekerja.

BNI soroti pentingnya pengawasan dan literasi keuangan

Putrama menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri perbankan. Menurutnya, pengawasan terhadap pegawai harus diperkuat, sementara nasabah juga perlu memahami instrumen keuangan agar tidak mudah terjebak tawaran yang tidak jelas.

“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan,” kata Putrama.

Ia juga menyebut BNI dan pihak CU telah sepakat mendorong edukasi keuangan bagi seluruh nasabah. Fokusnya adalah membantu masyarakat membedakan produk perbankan resmi dari tawaran yang tidak memiliki dasar yang jelas, agar dana jemaat dan anggota CU tetap terlindungi.

Baca Juga

Back to top button