Keamanan nomor ponsel kini makin mendapat perhatian serius dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Di tengah maraknya scam, Komdigi mulai menguji registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah sebagai opsi sukarela bagi pelanggan.
Langkah ini dijalankan lewat program SEMANTIK, singkatan dari Senyum Nyaman dengan Biometrik. Uji coba sudah berlangsung sejak awal 2026 dan ditargetkan bisa diterapkan secara nasional pada Juli.
Dorongan untuk memperkuat sistem muncul karena kerugian akibat scam terus membesar. Data Otoritas Jasa Keuangan melalui Indonesia Anti-Scam mencatat kerugian mencapai Rp9,5 triliun dengan 548 ribu laporan sampai April 2026.
Uji coba dimulai dari pelanggan lama
Skema biometrik ini tidak langsung diterapkan ke semua pengguna. Komdigi bersama operator seluler sepakat memulainya sebagai registrasi sukarela untuk pelanggan lama atau existing number.
Edwin Hidayat Abdullah menyebut uji coba registrasi dengan face recognition sejauh ini berjalan baik. Karena itu, tiga operator diminta menyiapkan registrasi sukarela untuk nomor yang sudah aktif lebih dulu.
Pemerintah ingin memastikan kesiapan sistem operator sebelum kebijakan ini meluas. Pendekatan bertahap dinilai penting agar proses pengecekan identitas bisa diuji tanpa langsung membebani seluruh pelanggan.
Perlindungan nomor dari penyalahgunaan
Komdigi menempatkan biometrik bukan hanya sebagai alat pendaftaran, tetapi juga sebagai lapisan pengaman. Pemerintah ingin nomor ponsel tidak mudah dipakai untuk kejahatan lain yang belum terdeteksi.
Melalui skema sukarela, pengguna juga diberi ruang untuk mengecek apakah nomor mereka dipakai secara tidak sah. Cara ini diharapkan membantu deteksi lebih awal sebelum penyalahgunaan berkembang menjadi kerugian yang lebih besar.
Edwin menegaskan bahwa sistem anti-scam perlu diperkuat agar penyalahgunaan nomor bisa ditekan. Menurut dia, perlindungan ini penting karena nomor ponsel sudah menjadi bagian dari aktivitas komunikasi dan transaksi masyarakat.
Kepercayaan jadi dasar kebijakan
Dalam pandangan Komdigi, keamanan di jaringan seluler tidak bisa dipisahkan dari kepercayaan antarpihak. Edwin menyebut infrastruktur pertukaran data yang besar tidak akan efektif tanpa trust yang kuat.
Ia juga menilai biometrik bukan alat untuk mempersulit pengguna. Sebaliknya, teknologi itu diposisikan sebagai sarana saling melindungi dan mendorong kemajuan bersama di ekosistem digital.
Pemerintah mengaitkan kebijakan ini dengan mandat negara untuk melindungi warga dan memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, registrasi berbasis wajah diperlakukan sebagai instrumen pengamanan, bukan sekadar prosedur administratif baru.
Menuju penerapan yang lebih luas
Dengan uji coba yang sudah berjalan, perhatian kini tertuju pada kesiapan teknis dan perlindungan pengguna. Komdigi ingin memastikan sistem operator benar-benar siap sebelum langkah ini dipakai lebih luas.
Edwin juga menyebut bahwa jika skema ini kelak diwajibkan, jumlah pelanggan yang harus registrasi dengan face recognition bisa mencapai ratusan juta. Karena itu, pengujian bertahap dianggap perlu sebelum kebijakan naik ke tahap yang lebih besar.
Jika pelaksanaan nasional dimulai sesuai target, registrasi wajah akan menjadi lapisan baru pengamanan kartu SIM di Indonesia. Di saat yang sama, kebijakan ini diarahkan untuk membantu menahan laju scam yang terus menekan masyarakat dengan laporan dan kerugian bernilai besar.
Source: www.idntimes.com




