Beban Pajak Mobil Listrik Diatur Daerah, Tarif Tak Lagi Seragam di Setiap Provinsi

Pemilik mobil listrik kini perlu mencermati aturan pajak yang mulai berubah. Fasilitas yang selama ini identik dengan status bebas pajak tidak lagi berlaku sepenuhnya, karena kendaraan berbasis baterai kini masuk ke skema Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Perubahan itu hadir melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, besaran pajak tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot koefisien, tetapi pemerintah menegaskan tarif mobil listrik masih dibuat lebih rendah dibanding kendaraan bermesin konvensional.

Daerah punya ruang lebih besar

Yang paling menonjol dari kebijakan baru ini adalah peran pemerintah daerah. Pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah untuk menetapkan insentif dan tarif akhir sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Dengan begitu, pajak mobil listrik tidak harus seragam di seluruh provinsi. Satu daerah dapat memberi angka yang berbeda dari daerah lain, tergantung keputusan pemerintah setempat dan aturan turunan yang mereka siapkan.

Model seperti ini membuat skema pajak lebih lentur, tetapi juga membuka kemungkinan adanya perbedaan beban antardaerah. Pemilik mobil listrik di satu provinsi bisa saja membayar lebih tinggi atau lebih rendah dibanding pemilik kendaraan serupa di provinsi lain.

Jakarta sudah memberi sinyal kesiapan

Respons awal datang dari DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut di ibu kota setelah aturan dari Kementerian Dalam Negeri resmi diterbitkan pada awal April.

Pernyataan itu menjadi tanda bahwa daerah mulai menyesuaikan diri dengan skema baru. Meski begitu, rincian tarif di setiap provinsi masih belum diumumkan karena pemerintah daerah masih menunggu langkah lanjutan untuk menentukan besaran yang akan diterapkan.

Reaksi pemilik mobil listrik beragam

Di tengah perubahan ini, respons dari pengguna mobil listrik tidak sepenuhnya sama. Sebagian merasa tambahan pajak belum tepat jika melihat kondisi ekonomi masyarakat yang masih dihimpit kenaikan biaya hidup.

Linda, salah satu pemilik mobil listrik, menilai kebijakan itu sebaiknya ditunda lebih lama. Dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Minggu, 19 April 2026, ia mengatakan, “Kayaknya baik, cuma mungkin kalau bisa ditunda dulu 10-20 tahun kemudian. Sekarang lagi susah, terus bensin juga harganya melonjak.”

Pandangan tersebut menunjukkan kekhawatiran bahwa biaya baru bisa mengurangi daya tarik mobil listrik. Bagi sebagian calon pembeli, efisiensi transportasi menjadi pertimbangan penting, sehingga tambahan beban pajak dapat ikut memengaruhi keputusan membeli.

Namun, ada pula pemilik mobil listrik yang menilai penyesuaian pajak masih wajar. Lim, pengguna mobil listrik lainnya, berpendapat bahwa tarif tetap masuk akal selama tidak berlebihan dan tidak memberatkan secara berlebihan.

Menurut Lim, pembeli mobil listrik umumnya memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menanggung pajak. Ia menegaskan, “Kalau mau disesuaikan dari yang harga sekarang ini sangat bagus. Lagi pula juga yang bayar bukannya rakyat kecil,” dalam tayangan yang sama.

Arah kebijakan kini menunggu turunan daerah

Dengan aturan baru ini, status pajak mobil listrik tidak lagi sesederhana dulu. Keringanan masih ada, tetapi besaran akhirnya kini sangat bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Selama rincian tarif belum diumumkan, pasar mobil listrik masih berada dalam masa penyesuaian. Pemilik kendaraan listrik perlu mengikuti perkembangan aturan di wilayahnya karena beban pajak dapat berbeda antarprovinsi sesuai keputusan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga

Back to top button