Beban Kepemilikan Mobil Listrik Terancam Naik, Aturan Pajak Baru 2026 Menguji Laju Transisi

Perubahan skema pajak untuk mobil listrik kini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah perhitungan biaya bagi konsumen. Di tengah dorongan percepatan kendaraan listrik, Kementerian Perindustrian menilai aturan baru ini perlu dicermati agar tidak justru memperlambat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Aturan tersebut mulai diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam ketentuan itu, mobil listrik masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai aturan masing-masing daerah.

Sebelumnya, mobil listrik mendapat pengecualian dari dua komponen pajak itu. Karena itu, perubahan aturan ini dipandang bukan sekadar penyesuaian administrasi, melainkan kebijakan yang bisa langsung memengaruhi total pengeluaran pemilik kendaraan listrik.

Kemenperin soroti beban biaya yang berpotensi naik

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan perhatian tersebut dalam diskusi Forum Wartawan Industri di Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2026). Ia menilai kewajiban pajak baru akan menambah beban finansial yang selama ini tidak ditanggung pengguna mobil listrik.

“Ini dampaknya adalah biaya kepemilikan ini akan pasti akan naik,” ujar Setia. Pernyataan itu menegaskan bahwa penambahan PKB dan BBNKB dapat mengubah struktur biaya kepemilikan yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik.

Kemenperin juga melihat insentif fiskal selama beberapa tahun terakhir punya peran besar dalam mendorong minat pasar. Jika fasilitas itu berubah, maka ada risiko penyesuaian perilaku konsumen, terutama bila tidak disertai dukungan lain yang menjaga daya tarik kendaraan listrik.

Transisi kendaraan listrik ikut jadi perhatian

Di tingkat industri, Kemenperin menilai kebijakan pajak baru ini perlu dijaga agar tidak mengganggu arah transisi energi di sektor otomotif. Setia menyebut pihaknya berharap proses peralihan tetap stabil meski ada implikasi terhadap ongkos kepemilikan.

“Ini mudah-mudahan masih bisa stabil,” kata Setia. Ia juga menekankan bahwa fasilitas yang telah dinikmati kendaraan listrik sejauh ini menjadi salah satu faktor penting dalam membentuk minat pasar.

Karena itu, kenaikan biaya total kepemilikan dianggap bisa berdampak berantai. Dampak tersebut bukan hanya pada keputusan membeli, tetapi juga pada perkembangan produksi mobil listrik di dalam negeri jika minat pasar melemah.

Daerah punya ruang menentukan penerapan

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur teknis perpajakannya. Artinya, penerapan di lapangan tidak otomatis seragam, karena masing-masing daerah masih memegang peran dalam menentukan detail kebijakan.

Hingga kini, Kemenperin masih memantau keputusan final dari pemerintah daerah terkait penerapan aturan tersebut. Situasi ini membuat besaran beban tambahan yang dirasakan konsumen berpotensi berbeda antarwilayah.

Dari sudut pandang Kemenperin, arah keputusan daerah akan ikut menentukan dampak nyata dari kebijakan itu. Semakin besar ruang penyesuaian di daerah, semakin besar pula kemungkinan variasi biaya yang harus dihadapi calon pembeli mobil listrik.

Pertimbangan konsumen tidak berhenti di pajak

Selain insentif fiskal, Kemenperin juga menilai harga bahan bakar minyak masih menjadi pertimbangan penting masyarakat saat memilih kendaraan. Dengan begitu, keputusan membeli kendaraan listrik tetap dipengaruhi oleh perhitungan biaya penggunaan secara keseluruhan, bukan hanya oleh pajak.

Karena itu, Kemenperin berharap fasilitas nonfiskal untuk kendaraan listrik tetap dapat dinikmati. Harapannya, perubahan pada sisi pajak tidak terlalu menekan minat beli dan tidak mengurangi momentum pertumbuhan pasar.

Setia mengingatkan bahwa kenaikan biaya kepemilikan bisa memengaruhi konsumen dalam jangka lebih luas. “Ini juga menjadi catatan bersama,” ujarnya, sambil menegaskan bahwa dampaknya perlu terus dipantau agar perkembangan industri kendaraan listrik nasional tetap bergerak sejalan dengan target transisi yang diharapkan.

Baca Juga

Back to top button