Bantuan PKH dan BPNT Masuk Tahap Kedua, Begini Cara Mengecek Nama Penerima Lewat Situs Resmi

Bagi masyarakat yang menunggu kepastian bantuan sosial, tahap pencairan PKH dan BPNT saat ini sudah masuk tahap kedua. Status penerima kini bisa dicek secara online lewat laman resmi Kemensos, sehingga warga tidak perlu menunggu informasi dari lingkungan sekitar untuk mengetahui apakah namanya tercatat.

Pengecekan ini menjadi penting karena penyaluran bansos mengikuti sistem triwulan dan jadwalnya bisa berbeda antarwilayah. Karena itu, data penerima perlu dipantau secara berkala agar masyarakat tidak tertinggal saat pencairan berlangsung di daerah masing-masing.

Di tahap penyaluran kali ini, pemerintah juga menetapkan lebih dari 470.000 keluarga penerima manfaat baru. Penambahan itu dilakukan setelah pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional atau DTSEN oleh Badan Pusat Statistik, dengan sasaran keluarga dari kelompok kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai 4.

Penerima baru tersebut disebut berasal dari kelompok masyarakat yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama. Pembaruan data ini diarahkan agar bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi ekonomi terbaru warga yang tercatat.

Aturan penerima BPNT semakin ketat

Kemensos menerapkan ketentuan terbaru untuk BPNT pada 2026. Bantuan sembako ini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 dalam DTSEN.

Desil dipakai pemerintah untuk melihat tingkat kesejahteraan dan menentukan kelayakan penerima bantuan sosial. Dalam penjelasan yang tersedia, penerima PKH dan BPNT sama-sama berada pada desil 1 sampai 4, sedangkan bantuan lain dari Kemensos bisa menyasar desil 1 sampai 5 atau berdasarkan asesmen.

Besaran BPNT tetap disalurkan Rp 200.000 per bulan dan dicairkan setiap tiga bulan sekali. Dengan pola tersebut, total bantuan yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp 600.000.

Jadwal penyaluran bansos 2026

Sepanjang 2026, Kemensos membagi penyaluran bansos ke dalam empat tahap. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2026, kemudian tahap kedua berjalan pada April hingga Juni 2026.

Setelah itu, tahap ketiga dijadwalkan pada Juli hingga September 2026. Adapun tahap keempat berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.

Karena saat ini penyaluran berada pada tahap kedua, masyarakat diminta aktif memeriksa status bantuan masing-masing. Langkah ini membantu penerima mengetahui apakah data mereka sudah masuk proses pencairan atau masih menunggu giliran di wilayah tertentu.

Cara cek nama penerima lewat situs resmi

Pengecekan paling mudah dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Situs ini menampilkan data penerima berdasarkan wilayah dan identitas yang dimasukkan.

Langkahnya dimulai dengan membuka situs tersebut lalu memasukkan NIK sesuai KTP. Setelah itu, ketik 4 huruf kode captcha yang tampil di layar, gunakan tombol refresh jika kode sulit dibaca, lalu tekan tombol “Cari Data”.

Jika nama terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, status bantuan, keterangan “YA”, dan periode penyaluran. Bila data belum muncul, masyarakat disarankan mengonfirmasi ke pendamping bansos di wilayah masing-masing.

Alternatif cek lewat aplikasi Cek Bansos

Selain situs resmi, Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini memudahkan pengecekan melalui ponsel.

Pengguna baru perlu mengunduh aplikasi, lalu memilih menu “Buat Akun” dan mengisi data diri seperti nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password. Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto, lalu tekan “Buat Akun Baru” dan lakukan verifikasi email jika diminta.

Sesudah login, pengguna bisa memilih menu “Cek Bansos” atau “Profil”. Berikutnya, masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, isi kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”.

Syarat dasar agar bisa tercatat sebagai penerima

Tidak semua warga dapat langsung masuk daftar penerima bansos. Ada sejumlah syarat dasar yang harus dipenuhi agar data seseorang berpeluang tercatat dalam sistem Kemensos.

Syarat itu meliputi status sebagai WNI, memiliki NIK valid sesuai KTP, dan terdaftar dalam DTSEN. Penerima juga harus masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin pada desil 1 hingga 4.

Selain itu, penerima bukan ASN, TNI, atau Polri. Penerima juga bukan pensiunan penerima gaji negara dan tidak memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button