AFPI Tindak Tegas PT TIN, Penagihan Pinjol Lewat Order Fiktif Dianggap Lewati Batas

Kasus order fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang membuka kembali sorotan pada cara sebagian pelaku industri pinjaman daring menagih nasabah. AFPI menilai praktik semacam itu bukan sekadar tindakan keliru, melainkan bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang tidak bisa ditoleransi.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia kini memproses pemberhentian PT Teknologi Internasional Nusantara atau PT TIN setelah kasus tersebut mencuat. Langkah ini diambil di tengah perhatian yang semakin besar terhadap etika penagihan dan perlindungan konsumen di sektor pembiayaan berbasis teknologi.

Penagihan yang dinilai melewati batas

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan bahwa asosiasi tidak memberi ruang bagi penagihan yang memakai intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun penyalahgunaan fasilitas publik. Menurut AFPI, tindakan seperti itu merusak kepercayaan terhadap industri dan bertentangan dengan etika yang semestinya dijaga oleh para pelaku usaha.

AFPI menyebut keputusan untuk memproses sanksi terhadap PT TIN diambil setelah analisis konteks yang intensif. Proses itu juga dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar penilaian atas kasus tersebut tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Posisi PT TIN dan kaitannya dengan Indosaku

Dalam kasus ini, PT TIN berperan sebagai agen penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh platform fintech lending Indosaku. AFPI membedakan peran pihak yang menjalankan penagihan di lapangan dengan platform utama yang memanfaatkan jasa mitra tersebut.

Terhadap Indosaku, AFPI menyiapkan mekanisme etik dan pembinaan sebagai pemberi kerja pihak ketiga. Pendekatan itu dipakai agar pengawasan atas penggunaan mitra penagihan bisa diperjelas dan tanggung jawab masing-masing pihak tidak kabur.

Evaluasi menyeluruh di tubuh anggota AFPI

Kasus ini tidak berhenti pada PT TIN saja. AFPI juga sedang meninjau ulang tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggotanya secara lebih luas.

Reviu itu mencakup sertifikasi kompetensi agen, kepatuhan pada regulasi, dan pengawasan lapangan yang lebih ketat. Seluruh langkah tersebut diselaraskan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dorongan agar publik ikut mengawasi

AFPI turut meminta masyarakat aktif mengawasi praktik penagihan di industri pinjaman daring. Jika menemukan dugaan pelanggaran atau metode penagihan yang tidak manusiawi, masyarakat diminta menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi AFPI.

Entjik menilai kritik dan laporan dari publik penting untuk mendorong perbaikan yang berkelanjutan di industri jasa keuangan. AFPI menyatakan akan menangani kasus ini secara terukur agar kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech lending tetap terjaga.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button