84 Rekening Wajib Pajak Dibekukan Serentak Di Banten, Tunggakan Rp 330,6 Miliar Masih Belum Lunas

Pemblokiran rekening puluhan wajib pajak di Banten memperlihatkan bahwa penagihan pajak kini masuk ke tahap yang lebih tegas. Dalam gerakan serentak yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak, langkah ini menyasar 84 wajib pajak dengan total tunggakan Rp 330,6 miliar.

Aksi tersebut dilakukan pada 18-22 Mei 2026 dan menjadi bagian dari gerakan bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”. DJP Banten menempatkan langkah ini sebagai upaya terukur untuk menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Rekening tersebar di 15 bank

Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram @pajakdjpbanten, rekening 84 wajib pajak yang diblokir itu berada di 15 bank. Jaringan bank tersebut mencakup bank milik negara dan bank swasta nasional.

Penyebaran rekening di banyak lembaga keuangan membuat tindakan penagihan ini berjalan secara luas. Nilai tunggakan yang mencapai ratusan miliar rupiah juga membuat pemblokiran tersebut menjadi salah satu langkah penagihan yang menonjol di wilayah Banten.

Masuk tahap penegakan hukum

DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukan sekadar tindakan administratif biasa. Langkah itu merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah melalui proses penagihan.

Dengan mekanisme serentak ini, DJP ingin memastikan proses penagihan berjalan lebih cepat dan memberi dampak yang nyata. Pesan yang ingin ditegaskan juga jelas, yakni kewajiban perpajakan tetap memiliki konsekuensi hukum bila tidak dipenuhi.

Dorongan kepatuhan dan efek jera

Selain untuk menjaga penerimaan negara, pemblokiran rekening juga diarahkan untuk memberi efek jera kepada para penunggak pajak. DJP ingin menegaskan bahwa pajak harus dipenuhi secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Langkah ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak. Dalam pandangan DJP, kepatuhan yang lebih baik akan membantu menjaga aliran penerimaan negara dan membuat proses penagihan berjalan lebih efektif.

Gerakan penagihan serentak tersebut menunjukkan bahwa DJP Banten tidak hanya fokus pada penyelesaian tunggakan. Di saat yang sama, lembaga ini juga membangun sinyal penegakan yang lebih kuat agar kewajiban perpajakan dipatuhi dengan lebih disiplin di wilayahnya.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button