Wacana Tarif Saat Melintas Di Jalan Provinsi Jabar, Opsi Baru Jika Pajak Kendaraan Dihapus

Wacana jalan berbayar di Jawa Barat membuka kemungkinan baru dalam cara pemerintah daerah memungut pendapatan dari pengguna jalan. Skema ini tidak lagi menempatkan biaya sebagai pungutan tetap, melainkan dihitung berdasarkan saat kendaraan benar-benar melintas di ruas tertentu.

Gagasan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai alternatif apabila pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat benar-benar dihapuskan. Melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Dedi menilai sistem seperti ini dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah sekaligus membuat pemakaian jalan lebih proporsional.

Skema yang mengikuti pemakaian jalan

Konsep yang ditawarkan mirip jalan tol, tetapi penerapannya diarahkan untuk jalan provinsi. Artinya, pengguna kendaraan akan dikenakan tarif ketika melewati ruas yang masuk dalam skema tersebut.

Dedi menilai pendekatan itu lebih adil karena setiap pemilik kendaraan tidak selalu memakai kendaraannya dengan intensitas yang sama. Dengan cara ini, beban biaya dinilai lebih sesuai dengan frekuensi penggunaan jalan daripada dipukul rata melalui pajak kendaraan bermotor.

Masih dalam tahap kajian

Meski sudah muncul ke publik, wacana jalan berbayar itu belum masuk tahap penerapan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji skema tersebut sambil menimbang kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan.

Salah satu perhatian utama adalah kualitas jalan. Pemerintah provinsi ingin memastikan ruas yang masuk skema itu memenuhi standar kenyamanan dan keamanan yang setara dengan jalan tol.

Terkait dengan sistem ERP

Konsep jalan berbayar tersebut berkaitan dengan Electronic Road Pricing atau ERP. Sistem ini dikenal sebagai pungutan jalan berbasis elektronik yang umum dipakai di kawasan perkotaan untuk membantu mengendalikan kemacetan.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, ERP bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas dengan tarif yang dapat berbeda tergantung kondisi jalan dan waktu tertentu. Sistem ini memakai perangkat elektronik seperti sensor pemantau dan on-board unit yang dipasang pada kendaraan.

Dalam penerapannya, ERP mendeteksi kendaraan yang masuk ke zona tertentu secara otomatis. Saat kendaraan melintas di area ERP pada waktu yang sudah ditentukan, tarif langsung dikenakan tanpa transaksi manual seperti di gerbang tol konvensional.

Dampak bagi pengguna kendaraan

Bagi pengguna jalan, skema ini memberi pilihan yang lebih jelas. Kendaraan pribadi tetap bisa melintas dengan membayar tarif, atau mencari jalur lain yang tidak berbayar.

Kebijakan semacam ini juga mendorong masyarakat mempertimbangkan transportasi umum sebagai opsi yang lebih efisien. Dalam jangka panjang, penerapan ERP diharapkan bukan hanya menambah pendapatan daerah, tetapi juga membuat lalu lintas lebih tertib dan berkelanjutan.

Wacana yang disampaikan Dedi Mulyadi pun tidak berhenti pada persoalan pembiayaan semata. Di Jawa Barat, ide itu sekaligus membuka pembahasan baru tentang cara mengatur mobilitas di jalan provinsi agar lebih sesuai dengan kebutuhan penggunaan di lapangan.

Source: www.kompas.tv

Baca Juga

Back to top button