Wacana pemungutan pajak dari kapal yang melintas di Selat Malaka menuai penolakan dari TB Hasanuddin. Anggota DPR itu menilai ide tersebut bukan sekadar soal pemasukan negara, melainkan menyentuh aturan hukum laut internasional yang tidak bisa diabaikan.
Ia memperingatkan bahwa kebijakan seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan yang jauh lebih luas. Menurut dia, dampaknya bisa merembet ke hubungan diplomatik, citra Indonesia di mata dunia, hingga kemungkinan munculnya boikot dari negara lain.
TB Hasanuddin menilai Selat Malaka memiliki kedudukan yang berbeda dari jalur lalu lintas biasa. Selat itu berada di bawah rezim hukum laut internasional, sehingga setiap kebijakan yang menyangkut pelayaran harus melihat aturan yang sudah mengikat.
Ia merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982. Dalam ketentuan tersebut, kapal yang melintas di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional memiliki hak lintas transit, sehingga tidak boleh dihambat secara sepihak.
Selat Malaka tidak bisa diperlakukan seperti jalur biasa
Dari dasar hukum itu, TB Hasanuddin menilai negara tepi tidak memiliki keleluasaan penuh untuk membuat kebijakan yang bisa membatasi arus pelayaran. Ia menekankan bahwa Selat Malaka bukan perairan yang bisa diperlakukan seperti jalan tol atau jalur transportasi domestik.
Ia juga membedakan Selat Malaka dengan Terusan Suez dan Panama. Menurut dia, Selat Malaka adalah perairan alami yang sejak lama digunakan untuk pelayaran internasional, sedangkan Suez dan Panama merupakan jalur buatan dengan pola pengelolaan khusus.
Perbedaan karakter itu, kata dia, penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam merumuskan kebijakan. Jika disamakan dengan jalur buatan, maka risiko salah langkah dalam pengaturan lalu lintas kapal bisa semakin besar.
Risiko diplomatik dan potensi reaksi internasional
TB Hasanuddin menilai pungutan pajak di Selat Malaka dapat dipandang sebagai hambatan terhadap kebebasan lintas transit. Karena itu, usulan tersebut bukan hanya memunculkan perdebatan hukum, tetapi juga bisa memicu respons keras dari komunitas internasional.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan sepihak dapat menurunkan reputasi Indonesia di hadapan dunia. Bahkan, ia menyebut ada kemungkinan muncul boikot dari negara lain apabila langkah itu dianggap bertentangan dengan hukum internasional.
Dampak diplomatik juga menjadi perhatian karena Selat Malaka bersinggungan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kedua negara itu dinilai bisa memberi respons negatif bila aturan main di jalur pelayaran penting tersebut diubah tanpa kesepakatan yang kuat.
Dalam pandangan TB Hasanuddin, sensitivitas kawasan itu tidak boleh diremehkan. Satu kebijakan yang dianggap melanggar prinsip bersama bisa memunculkan gesekan yang tidak diinginkan.
Pertanyaan soal kesiapan pemerintah
Selain aspek hukum dan hubungan luar negeri, TB Hasanuddin juga menyoroti sisi pelaksanaan di lapangan. Ia mempertanyakan bagaimana negara akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia itu.
Menurut dia, kebijakan seperti ini tidak cukup dibahas dari sisi potensi pendapatan saja. Pemerintah perlu menghitung ulang secara menyeluruh agar tidak timbul masalah baru yang justru memberatkan Indonesia sendiri.
Karena itu, ia meminta agar setiap rancangan kebijakan diuji dari tiga sisi sekaligus, yaitu hukum, diplomasi, dan kesiapan operasional. “Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ide pemungutan pajak kapal di Selat Malaka. Ia melihat posisi strategis Indonesia belum dimanfaatkan optimal secara ekonomi, sementara kapal yang melintas di jalur perdagangan dan energi dunia itu selama ini tidak dikenai biaya.
Perdebatan ini membuat Selat Malaka kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena nilai strategisnya, tetapi juga karena konsekuensi hukum dan diplomatik yang menyertainya. Di tengah dorongan memaksimalkan potensi ekonomi, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kebijakan di kawasan itu harus tetap selaras dengan aturan hukum laut dan kesiapan negara di lapangan.
Source: www.suara.com