Tinggal 2,6 Juta Laporan Lagi, DJP Kejar Target SPT 2026 di Tengah Lonjakan Akun Coretax

Di tengah kewajiban pelaporan pajak yang masih berjalan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 12.639.279 SPT Tahun Pajak 2025 telah diterima per Rabu, 29 April 2026. Jumlah itu sudah mencapai 84 persen dari target 15 juta pelaporan, namun masih menyisakan sekitar 2,6 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT.

Kondisi tersebut menunjukkan kepatuhan pelaporan yang cukup tinggi, tetapi ruang untuk mengejar target masih terbuka lebar. DJP pun tetap menghadapi pekerjaan besar agar sisa pelaporan tidak menumpuk di akhir periode.

Mayoritas pelapor masih berasal dari karyawan

Dari keseluruhan laporan yang masuk, kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan masih menjadi penyumbang terbesar. DJP mencatat 10.508.502 SPT berasal dari kategori ini, jauh melampaui kelompok orang pribadi non-karyawan yang membukukan 1.383.647 laporan.

Pola itu sejalan dengan karakter pelaporan tahunan yang memang banyak datang dari pekerja penerima penghasilan. Meski begitu, kontribusi non-karyawan tetap penting karena mencerminkan kepatuhan dari pelaku usaha dan profesi mandiri.

Laporan badan dan sektor lain juga ikut bergerak

Selain wajib pajak orang pribadi, pelaporan dari wajib pajak badan juga menunjukkan aktivitas yang terus berlangsung. DJP mencatat 752.390 laporan untuk badan dalam rupiah dan 1.000 laporan dalam dolar AS.

Di luar itu, ada pula 20.588 laporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda dalam rupiah dan 34 laporan dalam dolar AS. DJP juga masih menerima laporan dari sektor migas, meski volumenya jauh lebih kecil dibanding kelompok wajib pajak lainnya.

Sisa pelaporan masih perlu dikejar

Dengan capaian 12,6 juta laporan, DJP masih harus menuntaskan sekitar 2.634.482 SPT lagi agar target 15.273.761 wajib pajak bisa tercapai. Selisih ini menjadi perhatian karena pelaporan kerap meningkat tajam menjelang batas waktu.

Situasi seperti itu membuat DJP mendorong wajib pajak agar tidak menunda kewajiban. Semakin cepat SPT disampaikan, semakin kecil potensi antrean layanan dan kendala teknis yang biasanya muncul saat masa pelaporan mendekati penutupan.

Aktivasi Coretax ikut menunjukkan perluasan penggunaan sistem baru

Sejalan dengan proses pelaporan SPT, DJP juga mencatat 18.837.611 akun Coretax DJP telah diaktivasi hingga 29 April 2026. Dari jumlah tersebut, 17.662.350 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 1.083.692 akun dari wajib pajak badan.

Selain itu, terdapat 91.340 akun milik instansi pemerintah dan 229 akun dari wajib pajak sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Data ini menunjukkan sistem administrasi perpajakan baru mulai digunakan secara luas oleh berbagai kategori wajib pajak.

Administrasi pajak mulai semakin terpusat

Pada 2026, implementasi akun Coretax mulai diwajibkan DJP untuk seluruh aktivitas administrasi perpajakan, termasuk penyampaian SPT. Karena itu, wajib pajak yang belum menyelesaikan aktivasi maupun pelaporan diminta segera menuntaskan kewajibannya agar terhindar dari denda.

Peralihan ke sistem baru ini membuat proses administrasi pajak bergerak ke arah yang lebih terpusat. Di saat yang sama, DJP masih harus menjaga ritme agar jutaan pelaporan yang tersisa dapat masuk tertib tanpa menumpuk di akhir periode.

Exit mobile version