Penyesuaian aturan perlindungan anak di ruang digital mulai terlihat dampaknya pada platform besar. TikTok menjadi salah satu layanan yang paling cepat menunjukkan langkah konkret setelah disebut telah menonaktifkan 1,7 juta akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Langkah itu dipandang sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Pemerintah menilai tindakan tersebut sebagai tanda awal bahwa kebijakan baru di ruang digital mulai dijalankan secara operasional, bukan hanya berhenti pada tataran aturan.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut TikTok juga menjadi platform pertama yang menyampaikan komitmen kepatuhan sekaligus membuka data penindakan akun anak secara transparan. Bagi pemerintah, keterbukaan seperti ini penting karena memberi gambaran awal tentang bagaimana penerapan perlindungan anak berlangsung di lapangan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, laporan yang diterima Komdigi pada 10 April menunjukkan sekitar 780.000 akun telah dinonaktifkan. Angka itu kemudian terus bertambah dan mencapai 1,7 juta akun sejak 28 Maret. Perkembangan tersebut membuat pemerintah melihat implementasi PP Tunas mulai bergerak ke level yang lebih nyata.
Di sisi lain, Komdigi menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Penyedia layanan elektronik juga diminta melakukan tindakan aktif agar pembatasan usia dan pengawasan konten benar-benar berjalan efektif.
Selain soal penonaktifan akun anak, TikTok juga disebut menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci kepada pemerintah. Rencana itu mencakup penguatan penanganan kejahatan digital, termasuk upaya pemberantasan judi online di dalam platform.
Meutya menyebut TikTok berkomitmen memperketat pemantauan pengguna agar kebijakan perlindungan anak bisa diterapkan lebih efektif. Namun, pengetatan sistem juga berpotensi membuat akun pengguna dewasa ikut terdeteksi secara keliru.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, TikTok menyiapkan mekanisme pelaporan bagi pengguna dewasa yang akunnya terdampak tanpa sengaja. Jalur itu disediakan agar akun yang seharusnya tidak diblokir bisa dipulihkan kembali melalui proses yang tersedia.
Pihak TikTok sendiri menegaskan bahwa keamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto mengatakan perusahaan terus menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi yang berlaku di setiap negara, termasuk Indonesia.
Hilmi juga menjelaskan bahwa TikTok terus menambah investasi dalam keamanan digital. Di saat yang sama, perusahaan memperkuat kerja sama dengan pemerintah untuk mendukung literasi digital serta berbagai kampanye perlindungan pengguna.
Menurut Hilmi, kolaborasi dengan Komdigi penting untuk menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak. Ia juga mengapresiasi peran pemerintah yang selama ini menjadi mitra dalam mendorong literasi digital dan kampanye anti judi online.
Kasus ini menunjukkan bahwa PP Tunas mulai memberi pengaruh langsung pada kebijakan internal platform global yang beroperasi di Indonesia. Bagi pemerintah, konsistensi platform dalam pengawasan usia, pembatasan akses, dan tindak lanjut atas akun yang terdampak akan sangat menentukan efektivitas aturan tersebut.
Dalam konteks itu, kerja sama antara regulator dan penyedia platform menjadi sorotan utama. TikTok telah menunjukkan langkah awal melalui penonaktifan akun anak, pembukaan data kepatuhan, serta penyediaan jalur pemulihan bagi akun dewasa yang terdampak secara keliru.
Source: teknologi.bisnis.com




