Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melapor SPT Tahunan, kewajiban itu tetap harus diselesaikan meski tenggat resminya sudah lewat. DJP menegaskan, keterlambatan tidak menghapus sanksi administrasi yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan.
Besaran dendanya tetap sama, yaitu Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Dasar sanksi ini mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, sementara pelaporan susulan tidak lagi mendapat tambahan waktu setelah masa relaksasi berakhir.
Masa pelaporan normal seharusnya selesai pada 31 Maret 2026. Pemerintah lalu memberi kelonggaran selama satu bulan, sehingga batas akhirnya bergeser menjadi Kamis, 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang lagi. Ia menyebut wajib pajak orang pribadi sudah mendapat tambahan waktu satu bulan, sehingga kesempatan untuk melapor susulan telah habis.
Denda tetap berjalan meski SPT sudah disampaikan terlambat
DJP mengingatkan bahwa pelaporan tetap perlu dilakukan meski sudah melewati batas waktu. Namun, denda administrasi tetap berlaku dan tidak otomatis hilang hanya karena SPT akhirnya dikirim.
Proses penagihan juga tidak muncul begitu saja saat SPT masuk. Pembayaran denda baru bisa dilakukan setelah Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau STP kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Dengan begitu, urutannya tetap dimulai dari kewajiban lapor, lalu berlanjut ke penerbitan STP oleh DJP. Mekanisme ini membuat pelanggaran waktu pelaporan tetap tercatat dalam administrasi perpajakan.
Bimo menggambarkan kondisi itu seperti siswa yang tidak mengumpulkan tugas walau tenggat sudah diperpanjang. Ia juga menegaskan bahwa nilai denda Rp100 ribu memang tidak besar, tetapi tetap wajib dibayar karena sudah diatur dalam undang-undang.
Risiko bertambah bila masih ada pajak yang kurang bayar
Keterlambatan tidak hanya berujung pada denda lapor. Jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bisa terkena sanksi bunga.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP yang mengatur pembayaran atau penyetoran pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan. Ketentuannya menyebut pembayaran yang dilakukan setelah tenggat dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.
Artinya, keterlambatan pelaporan dapat memunculkan beban tambahan lain bila kewajiban pajak belum disetor penuh. Karena itu, DJP tetap meminta wajib pajak menyelesaikan laporannya meski sudah melewati batas waktu.
Di sisi lain, DJP mencatat lebih dari 13 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan hingga penutupan masa pelaporan pada 30 April. Bagi yang belum melapor, pengisian tetap dilakukan secara daring melalui sistem perpajakan terbaru yang disediakan pemerintah.
Kring Pajak juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda lagi pelaporan. Dalam penegasannya, sanksi administrasi tetap berlaku sesuai ketentuan undang-undang.