Temurila dan Miki Diganjar 3 Tahun, Aliran Rp 6,58 Miliar di Kasus K3 Terbongkar

Sidang perkara dugaan suap pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan terus menyorot aliran dana yang disebut mencapai Rp 6,58 miliar. Dari rangkaian fakta persidangan, nama Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia kembali menjadi perhatian karena jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut masing-masing 3 tahun penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Tuntutan itu menempatkan jejak uang sebagai inti perkara, karena aliran dana tersebut disebut tidak berhenti pada satu pihak saja.

Aliran dana yang disebut menyebar

Jaksa menilai uang suap itu mengalir kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Sejumlah pihak lain juga disebut ikut menerima dana yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3.

Nama-nama yang disebut jaksa antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, dan Supriadi. Dengan begitu, perkara ini tidak hanya memusat pada dua terdakwa, tetapi juga pada pola aliran uang yang melibatkan lebih banyak pihak.

Pembuktian di persidangan

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pembuktian perkara bertumpu pada fakta persidangan. Pemeriksaan itu mencakup 42 saksi, ratusan dokumen, keterangan para terdakwa, 1.216 barang bukti, tambahan bukti I hingga V, serta barang bukti elektronik.

Jaksa menilai perbuatan Temurila dan Miki tidak sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meski begitu, jaksa tetap mencatat beberapa hal yang meringankan dalam penentuan tuntutan.

Keduanya dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan. Pertimbangan itu muncul bersamaan dengan tuntutan pidana penjara dan denda yang diajukan.

Terhubung dengan perkara yang lebih luas

Kasus yang menjerat Temurila dan Miki masih berkaitan dengan dakwaan yang lebih besar terhadap Noel dan 10 terdakwa lain. Dalam dakwaan sebelumnya, mereka disebut melakukan pemerasan terkait pengurusan K3 dengan nilai Rp 6,5 miliar.

Jaksa juga menyebut Noel diduga menerima keuntungan pribadi Rp 70 juta, gratifikasi Rp 3,3 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler. Rangkaian dugaan itu membuat perkara K3 dipandang bukan sekadar soal suap satu arah, melainkan aliran dana yang melibatkan beberapa lapis peran.

Tahap sidang berikutnya

Sidang tuntutan ini digelar setelah majelis hakim menuntaskan tahap pembuktian, saat jaksa dan para terdakwa sama-sama menghadirkan alat bukti, saksi, ahli, dan keterangan terdakwa. Setelah pembacaan tuntutan, agenda berikutnya adalah pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Setelah itu, proses persidangan masih akan berlanjut ke replik, duplik, dan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Perkara ini tetap menjadi sorotan karena menyangkut dugaan suap pengurusan K3 di kementerian dengan nilai dana yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version