Tarif Tiket Pesawat Kembali Tertekan, Kemenhub Buka Jalan Fuel Surcharge Mulai 13 Mei 2026

Maskapai penerbangan domestik segera memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif penumpang kelas ekonomi lewat fuel surcharge. Kebijakan ini mulai dapat diberlakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, di tengah tekanan biaya yang datang dari harga avtur dunia yang masih tinggi.

Pemerintah memberi payung hukum melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan itu berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal domestik dan menjadi dasar resmi bagi penyesuaian biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi.

Harga avtur menjadi pemicu utama

Kementerian Perhubungan menilai fluktuasi harga bahan bakar pesawat telah mendorong beban operasional maskapai. Per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter, sehingga ruang untuk mempertahankan tarif lama semakin sempit.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyebut kebijakan ini sebagai konsekuensi dari kondisi harga bahan bakar yang bergerak naik-turun. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai tidak lagi bisa ditahan sepenuhnya ketika biaya bahan bakar terus menekan operasional.

Ada batas, bukan kenaikan tanpa kendali

Meski memberi izin, Kemenhub tidak membiarkan penerapan biaya tambahan berjalan bebas. Pemerintah meminta maskapai menerapkannya secara terukur agar perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif tetap terjaga.

Dalam ketentuan itu, persentase tambahan biaya dapat berada pada kisaran paling tinggi 10 hingga 100 persen. Untuk maskapai domestik, batas maksimalnya ditetapkan 50 persen dari tarif batas atas, sehingga ada koridor yang jelas bagi penyesuaian harga.

Lukman menegaskan penerapannya harus memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai. Di saat yang sama, kualitas layanan juga tetap diminta untuk dijaga meski harga tiket berubah.

Tekanan harga tidak hanya datang dari avtur

Dorongan kenaikan harga tiket pesawat juga tidak berdiri sendiri. Ekonom Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, menilai tekanan datang dari gabungan harga komoditas global dan nilai tukar yang saling memperkuat dampaknya.

Menurut dia, pelemahan rupiah membuat biaya impor bahan bakar dalam denominasi domestik membengkak. Situasi ini ikut mempersempit ruang fiskal pemerintah dan membuat penyesuaian harga tiket di pasar semakin sulit dihindari.

Bagi penumpang, kondisi tersebut berarti ongkos perjalanan udara berpotensi mengikuti arah pasar energi dan kurs. Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menahan agar perubahan tarif tidak memicu lonjakan berlebihan.

Dampak bagi pasar penerbangan domestik

Pemberlakuan fuel surcharge menempatkan maskapai pada pilihan yang tidak mudah. Di satu sisi, mereka harus menjaga daya saing, sementara di sisi lain biaya operasional yang naik perlu ditutup agar layanan tetap berjalan.

Dengan dasar aturan yang sudah disiapkan dan harga avtur yang masih tinggi, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan di lapangan. Yang paling menentukan berikutnya adalah bagaimana maskapai menjalankan kebijakan ini tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap penerbangan yang terjangkau.

Exit mobile version