Warga yang memarkir kendaraan di Blok M Square kini perlu lebih teliti saat membayar. Di kawasan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil alih sementara pengelolaan parkir dan menegaskan bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan lewat jalur resmi.
Langkah tersebut muncul setelah area parkir sempat disegel usai ramai protes masyarakat soal parkir liar. Dishub ingin memastikan layanan tetap berjalan, tetapi dengan pengawasan pemerintah daerah dan mekanisme pembayaran yang lebih tertib.
Tarif tidak berubah, jalur bayar harus resmi
Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, menyebut tarif parkir tetap mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub. Karena itu, pengguna parkir tidak perlu khawatir soal perubahan harga selama masa pengelolaan sementara ini.
Yang menjadi perhatian justru cara pembayarannya. Dishub meminta masyarakat hanya membayar di pintu keluar sesuai sistem resmi dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang meminta pungutan di luar ketentuan.
Untuk memperjelas hal itu, Dishub juga memasang spanduk sosialisasi di kawasan Blok M Square. Pesannya sederhana, yakni warga diminta mengikuti jalur pembayaran resmi dan tidak mudah memberikan uang kepada petugas yang tidak sesuai aturan.
Waspadai pembayaran ganda
Di tengah pengawasan baru ini, Dishub mengingatkan adanya risiko pembayaran ganda. Jika ada permintaan uang parkir dua kali atau pungutan lain di luar tarif resmi, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas.
Damanik menegaskan bahwa laporan dari pengguna parkir sangat penting. Informasi dari masyarakat dibutuhkan agar petugas bisa menindak praktik yang masih muncul di lapangan.
Imbauan tersebut juga menjadi penegasan bahwa pungutan tambahan tidak dibenarkan. Pengguna parkir diminta tidak memberikan uang di luar tarif yang sudah ditetapkan, meski ada pihak yang meminta secara langsung.
Operator lama bermasalah administrasi
Pengambilalihan sementara ini tidak lepas dari persoalan operator sebelumnya. Dishub menyebut pengelola parkir lama adalah perusahaan Best Parking.
Menurut Damanik, izin operasional perusahaan itu sudah habis sejak 2023. Selain itu, ada dokumen administrasi yang disebut tidak dilengkapi, dan kondisi tersebut menjadi dasar penghentian operasional serta penyegelan lokasi.
Setelah penyegelan dilakukan, gerbang parkir di Blok M Square dilaporkan kembali beroperasi normal di bawah pengelolaan sementara Dishub. Situasi ini membuat pelayanan tetap berjalan sambil pemerintah daerah menangani kekosongan pengelolaan.
Juru parkir liar masih jadi perhatian
Meski sudah ada pengelolaan resmi, Dishub mengakui juru parkir liar masih ditemukan di kawasan itu. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala.
Damanik menyebut para juru parkir liar kerap berpindah-pindah dan bersembunyi saat petugas datang. Pola seperti ini membuat penindakan tidak bisa dilakukan sekali saja, melainkan harus berulang.
Fokus Dishub saat ini adalah menjaga operasional parkir tetap normal sekaligus menekan pungutan liar. Bagi pengunjung Blok M Square, langkah paling aman tetap sama, yakni membayar di jalur resmi dan segera melapor jika menemukan pungutan parkir ganda di area tersebut.
Source: otomotif.kompas.com




