Keputusan pemerintah menahan tarif listrik PLN membuat pelanggan rumah tangga hingga dunia usaha tidak menghadapi kenaikan biaya tambahan dalam periode Triwulan II 2026. Kebijakan ini sekaligus memberi ruang lebih longgar bagi pengeluaran bulanan di tengah kondisi ekonomi yang masih bergerak naik turun.
Tarif yang tetap berlaku per 1 Mei 2026 ini mencakup seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi. Dengan begitu, rumah tangga, pelaku usaha, dan industri tetap membayar tarif yang sama seperti sebelumnya.
Alasan tarif tidak diubah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan kebijakan tersebut setelah menghitung parameter ekonomi makro untuk periode November 2025 hingga Januari 2026. Sejumlah indikator yang menjadi dasar perhitungan meliputi kurs Rp16.743,46 per dolar AS, Indonesian Crude Price atau ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan Harga Batubara Acuan senilai 70 dolar AS per ton.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi sebelum memutuskan tarif tetap. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu cemas karena penahanan tarif listrik periode Triwulan II 2026 diarahkan untuk menjaga daya beli.
Tri juga mengaitkan kebijakan ini dengan momen hari besar keagamaan. Menurut dia, tarif yang tidak berubah diambil agar masyarakat lebih tenang menjelang Hari Raya Idul Fitri, sambil tetap didorong untuk memakai listrik secara efisien dan bijak.
Dasar kebijakan dan peran PLN
Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan evaluasi tarif setiap tiga bulan. Walau formula teknis memungkinkan penyesuaian, pemerintah memilih mempertahankan tarif setelah menghitung parameter ekonomi secara transparan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut keputusan itu sebagai kabar yang memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Ia juga menegaskan kesiapan PLN menjaga keandalan pasokan listrik di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis.
Rincian tarif yang tetap berlaku
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik tidak berubah dari level sebelumnya. Daya 900 VA tetap Rp1.352 per kWh, sedangkan 1.300 VA hingga 2.200 VA berada di Rp1.444,70 per kWh.
Pada rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, tarifnya tetap Rp1.699,53 per kWh. Skema yang sama juga berlaku untuk rumah tangga 6.600 VA ke atas, sementara pelanggan bisnis 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.444,70 per kWh.
Bagi pelanggan subsidi, tarif rumah tangga 450 VA tercatat Rp415 per kWh dan 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Untuk kantor pemerintah dengan kode P-1/TR, tarifnya tetap Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan prabayar atau pengguna token juga tidak mengalami perbedaan tarif dibandingkan pelanggan pascabayar. Jumlah kWh yang diterima saat membeli token tetap dipengaruhi Pajak Penerangan Jalan yang besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Dengan kebijakan ini, pemerintah dan PLN menempatkan stabilitas sebagai prioritas di tengah tekanan biaya hidup. Rumah tangga dan pelaku usaha kini mendapat kepastian biaya listrik yang sama, setidaknya hingga periode penetapan berikutnya berjalan.