Tarif BPJS Kesehatan Masih Bertahan Di April 2026, Wacana Evaluasi Mulai Mengarahnya

Meski pembahasan soal evaluasi tarif kembali mencuat, iuran BPJS Kesehatan pada April 2026 masih berjalan dengan ketentuan yang sama. Artinya, peserta belum perlu menyesuaikan pembayaran dengan skema baru selama aturan resmi belum diterbitkan pemerintah.

Situasi ini membuat peserta tetap mengikuti dasar hukum yang selama ini dipakai, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan tersebut menjadi perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga besaran iuran masih dibedakan berdasarkan kategori peserta.

Wacana evaluasi tarif muncul setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa iuran JKN idealnya ditinjau setiap lima tahun. Gagasan itu diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pendanaan program jaminan kesehatan nasional dalam jangka panjang.

Iuran peserta mandiri masih mengikuti kelas

Peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri tetap membayar iuran berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Kelompok ini mencakup pelaku usaha mandiri, pekerja lepas, dan profesi lain yang tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja.

Untuk kelas 1, iuran masih sebesar Rp150.000 per bulan per orang. Pada kelas 2, peserta membayar Rp100.000 per bulan per orang secara penuh.

Sementara itu, kelas 3 mencatat total iuran Rp42.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000 dan sisanya Rp7.000 ditanggung pemerintah sebagai subsidi.

Skema PPU dihitung dari penghasilan bulanan

Peserta Penerima Upah atau PPU meliputi PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta karyawan swasta. Untuk kelompok ini, besaran iuran tidak memakai kelas perawatan, melainkan dihitung dari persentase gaji bulanan.

Total iuran PPU ditetapkan 5 persen dari gaji per bulan. Dari angka itu, 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja.

Ada pula tambahan iuran untuk anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU, seperti anak keempat, orang tua, atau mertua. Besarannya 1 persen dari penghasilan per orang dan dibayar langsung oleh peserta PPU yang bersangkutan.

PBI tetap sepenuhnya dibayar pemerintah

Untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI, besaran iuran masih ditanggung pemerintah sepenuhnya sebesar Rp42.000 per bulan. Dana pembayarannya berasal dari APBN maupun APBD, dan peserta PBI tetap memperoleh hak perawatan di kelas III.

Di tengah pembicaraan evaluasi tarif, pemerintah juga disebut menyiapkan relokasi subsidi PBI. Skema ini mengarah pada pengalihan subsidi yang semula menyasar desil 6 hingga 10 ke kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan cakupan sekitar 11 juta data.

Cara memeriksa tagihan tetap tersedia

Peserta tetap dapat memeriksa tagihan BPJS Kesehatan secara mandiri agar status kepesertaan tetap aktif. Salah satu layanan yang tersedia adalah WhatsApp dengan asisten digital Chika.

Peserta bisa mengirim pesan ke nomor 0811-97500-400. Setelah itu, pengguna memilih opsi cek tagihan dengan mengetik angka “2”, lalu memasukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.

Selama aturan baru belum terbit, iuran peserta mandiri, PPU, dan PBI tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Dengan begitu, masyarakat masih memakai skema pembayaran lama sambil menunggu keputusan lanjutan pemerintah terkait evaluasi JKN.

Exit mobile version