Penolakan daerah kini menjadi salah satu faktor yang paling menguji ambisi Danantara dalam mendorong proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL. Di atas kertas, proyek ini disiapkan sebagai mesin bisnis jangka panjang, tetapi di lapangan banyak daerah masih bergulat dengan masalah lahan, regulasi, pasokan sampah, dan penerimaan warga.
Arah besar itu terlihat dari target Danantara untuk membawa holding PSEL, PT Daya Energi Bersih Nusantara atau PT Denera, melantai di Bursa Efek Indonesia pada akhir 2028. Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyebut target itu tetap berjalan selama proyek sudah menghasilkan arus kas, karena Danantara menempatkan PSEL bukan sekadar program infrastruktur, melainkan aset usaha yang ditopang 33 proyek bernilai hampir 5 miliar dolar AS.
Dorongan pusat berjalan, tetapi daerah belum seragam
Di tingkat pusat, Danantara juga menyiapkan batch kedua proyek PSEL agar segera masuk tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan pembangunan fisik dimulai pada pekan pertama Juni 2026 setelah Perjanjian Jual Beli Listrik atau PPA rampung.
Masalahnya, kecepatan di daerah tidak mengikuti ritme yang sama. Sejumlah lokasi masih tertahan oleh penundaan, penyesuaian aturan, dan negosiasi yang belum tuntas sehingga jadwal pelaksanaan bergeser dari target awal.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, target operasi yang semula dibidik pada 2027 berubah menjadi Juli 2028. Pergeseran itu terjadi karena negosiasi tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu April 2026, sehingga DIY tidak masuk batch pertama proyek.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menilai penundaan ini menambah beban di masa transisi pengelolaan sampah. TPA Piyungan disebut hanya menerima sampah sampai akhir 2026, sementara timbunan baru terus muncul setiap hari.
Masalah pasokan dan lahan ikut menekan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyoroti syarat teknis pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari. Kota Yogyakarta sebagai penghasil sampah terbesar hanya mampu mengolah sekitar 300 ton per hari, sehingga pemenuhan kuota menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah daerah.
Hasto juga menyebut draft MoU terbaru memuat kemungkinan sanksi bila kuota sampah tidak terpenuhi. Di sisi lain, kajian terkini menambah kebutuhan lahan satu hektare lagi untuk menampung residu pembakaran, di luar 5,7 hektare lahan bekas TPA Piyungan yang sudah disiapkan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan PSEL tidak berhenti pada pembangunan fasilitas. Kesiapan pasokan, lahan, dan aturan teknis tetap menjadi syarat dasar agar proyek bisa bergerak ke tahap berikutnya.
Makassar dan Tangsel sama-sama harus menyesuaikan aturan
Di Makassar, pemerintah kota berupaya mengejar groundbreaking proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea sebelum akhir 2026. Tantangan utama muncul setelah regulasi bergeser dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025, sehingga kontrak dengan pemenang tender PT Sarana Utama Sinergy atau SUS harus disesuaikan lagi.
Kepala DLH Makassar Helmy Budiman menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini harus menyelaraskan dua aturan yang sama-sama pernah terbit. Jika tahapan groundbreaking tertunda, jadwal konstruksi yang sudah disusun juga ikut terancam bergeser.
Situasi di Tangerang Selatan berbeda, tetapi sama rumitnya. Setelah Perpres 109/2025 mencabut aturan sebelumnya, kepastian proyek PSEL Tangsel sempat goyah sebelum akhirnya dipastikan tetap berlanjut dengan vendor pemenang sebelumnya, Maharaksa Biru Energi Tbk, melalui klausul peralihan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan kota itu memilih membangun PSEL mandiri di TPA Cipeucang, bukan bergabung dalam aglomerasi Tangerang Raya. Ia juga menyoroti kekhawatiran daerah lain soal kesiapan akses jalan, antrean armada, dan kemampuan lintas wilayah untuk menopang operasi fasilitas.
Resistensi warga menambah beban proyek
Selain persoalan teknis dan regulasi, proyek PSEL juga menghadapi penolakan sosial di beberapa lokasi. Di Kayumanis, Kota Bogor, warga menolak keras rencana pembangunan fasilitas yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional itu.
Dalam sosialisasi, warga RW 06 yang wilayahnya diproyeksikan menjadi jalur utama armada sampah menyampaikan kekhawatiran soal bau dari truk sampah, dampak operasional, dan minimnya kejelasan AMDAL. Ketua Karang Taruna RW 06 Aden mengatakan warga tidak ingin dampak proyek justru langsung dirasakan oleh permukiman mereka.
Wakil Ketua RT 04 Anto menambahkan bahwa warga masih trauma dengan proyek serupa yang pernah mangkrak di lokasi tersebut. Penolakan di Kayumanis tidak hanya menyangkut teknis operasional, tetapi juga soal kepercayaan warga terhadap janji penyelesaian proyek.
Di Makassar, penolakan serupa muncul lewat aksi Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa atau Geram PLTSa. Lokasi proyek di Tamalanrea dinilai terlalu dekat dengan permukiman, sehingga memicu kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan dan kenyamanan hidup sehari-hari.
Helmy Budiman menyatakan pemerintah kota akan kembali membuka ruang komunikasi dengan masyarakat terdampak. Langkah itu diperlukan agar proyek yang digadang-gadang menjadi solusi persampahan tidak terus tersendat di lapangan.
Pada akhirnya, target IPO 2028 Danantara tetap bertumpu pada kemampuan proyek-proyek PSEL menyelesaikan hambatan paling dasar. Tanpa sinkronisasi regulasi, lahan, pasokan sampah, infrastruktur pendukung, dan penerimaan warga, rencana membawa PT Denera menjadi perusahaan terbuka akan sulit berjalan mulus.
Source: www.suara.com