Tak Semua Mobil Kena Ganjil Genap Di Jakarta, Ini 13 Pengecualian Yang Sering Terlewat

Di tengah padatnya lalu lintas Jakarta, tidak semua kendaraan diperlakukan sama saat aturan ganjil genap berlaku. Ada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan, sehingga pengemudinya tidak perlu menyesuaikan pelat nomor pada ruas dan jam pembatasan yang sudah ditetapkan.

Pengecualian ini penting dipahami karena ganjil genap tetap berjalan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan emisi karbon di ibu kota.

Dasar aturannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Lewat aturan itu, pemerintah menetapkan daftar kendaraan yang tidak terkena pembatasan pelat nomor.

Salah satu yang masuk pengecualian adalah kendaraan berstiker disabilitas. Selain itu, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, dan sepeda motor juga bebas dari skema ganjil genap.

Kendaraan berbahan bakar listrik turut mendapat pengecualian. Begitu pula truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, dan kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah.

Kelompok berikutnya mencakup kendaraan TNI dan Polri yang menjalankan tugas resmi. Aturan yang sama juga berlaku untuk kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.

Ada pula kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas yang memang disiapkan untuk kebutuhan darurat di jalan. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, serta pengisian ATM dengan pengawasan petugas Polri juga tidak masuk dalam pembatasan.

Kategori lain yang turut dikecualikan adalah kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri. Dengan begitu, ruang pengecualian tidak hanya diberikan kepada layanan darurat, tetapi juga untuk kebutuhan operasional dan kepentingan negara.

Di luar daftar utama itu, ada pengaturan khusus untuk tenaga kesehatan. Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 memasukkan kendaraan bertanda khusus bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease (COVID-19) selama bencana nasional COVID-19.

Agar bisa memperoleh pengecualian tersebut, permohonan kendaraan harus diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan. Setelah memperoleh rekomendasi dan tanda khusus, kendaraan itu dapat melintas tanpa mengikuti skema ganjil genap.

Daftar pengecualian ini menunjukkan bahwa kebijakan ganjil genap tidak dibuat seragam untuk semua kendaraan. Bagi pengendara pribadi, aturan pelat nomor tetap wajib diperhatikan karena pembatasan masih berlaku pada jam dan ruas yang sudah ditentukan.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version