Beban pajak mobil listrik di Indonesia berpotensi berubah jauh lebih besar setelah aturan baru memperluas pengenaan PKB dan BBNKB. Selama ini, mobil listrik dikenal ringan biaya tahunan karena pemiliknya umumnya hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu per tahun.
Kini, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang selama ini melekat pada mobil listrik tidak lagi otomatis berlaku. Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pajak Alat Berat.
Mobil listrik tidak lagi berada di luar objek pajak
Dalam aturan baru itu, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi masuk kelompok yang dikecualikan dari pemungutan PKB dan BBNKB. Artinya, dua komponen pajak yang selama ini tidak terasa dalam tagihan STNK mulai ikut dihitung.
Bagi pemilik kendaraan, perubahan ini berarti biaya tahunan tidak lagi serendah yang selama ini dikenal. Besaran tagihan akan sangat dipengaruhi oleh nilai dasar pengenaan pajak dan kebijakan daerah yang berlaku.
Simulasi yang menunjukkan angka bisa naik tajam
Dampak aturan baru terlihat jelas pada simulasi beberapa varian Wuling Air ev yang beredar di pasar. Jika insentif PKB benar-benar dihapus sepenuhnya, maka tagihan tahunannya bisa melonjak dari ratusan ribu menjadi jutaan rupiah.
Dengan asumsi tarif PKB 2 persen dari nilai dasar pengenaan pajak, Wuling Air ev Lite Standard diperkirakan terkena total PKB dan SWDKLLJ sebesar Rp 3,776 juta. Untuk Lite Long Range, angka itu naik menjadi Rp 3,994 juta, sedangkan Lite Pro Long Range diproyeksikan mencapai Rp 4,784 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
- Wuling Air ev Lite Standard: dasar pengenaan PKB Rp 181,65 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 3,776 juta.
- Wuling Air ev Lite Long Range: dasar pengenaan PKB Rp 190,05 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 3,994 juta.
- Wuling Air ev Lite Pro Long Range: dasar pengenaan PKB Rp 232,05 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 4,784 juta.
Masih ada ruang keringanan dari daerah
Meski kendaraan listrik kini masuk objek pajak, regulasi yang sama masih memberi peluang pembebasan atau pengurangan dari pemerintah daerah. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyebut PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif.
Namun, pemberian keringanan itu tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, besar pajak yang akhirnya dibayar konsumen tidak akan selalu sama di setiap wilayah.
Skema serupa juga berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Aturan tersebut bahkan ikut mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi energi listrik.
Dampaknya bagi calon pembeli
Perubahan ini membuat calon pembeli mobil listrik perlu menghitung biaya kepemilikan dengan lebih cermat. Salah satu daya tarik utama mobil listrik selama ini adalah pajak tahunan yang ringan karena ada pembebasan PKB.
Jika pemerintah daerah tidak memberikan insentif secara penuh, selisih biaya akan langsung terlihat saat pembayaran STNK. Kondisi itu membuat daya tarik fiskal mobil listrik sangat bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.





