Bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan, status aktif kepesertaan menjadi pintu awal untuk bisa mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa manfaat ini hanya bisa diproses jika syarat kepesertaan terpenuhi, sehingga pengecekan status tidak boleh ditunda.
Program JKP memang disiapkan sebagai bantalan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Selain bantuan uang tunai, peserta juga memperoleh akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja untuk membantu masa transisi setelah PHK.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan hal itu melalui akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan. Imbauan ini menjadi penting karena JKP ditujukan untuk pekerja penerima upah di sektor formal yang mengalami PHK, mulai dari karyawan kantor sampai buruh pabrik.
Ada syarat dasar yang harus dipenuhi sebelum klaim bisa diajukan. Peserta harus Warga Negara Indonesia, berstatus pekerja penerima upah, dan berusia maksimal 53 tahun atau belum genap 54 tahun saat mendaftar.
Aturan kepesertaan di perusahaan
Ketentuan JKP juga mengikuti skala usaha tempat pekerja bekerja. Pada perusahaan skala menengah dan besar, pekerja wajib terdaftar dalam empat program perlindungan sosial yang sudah ditetapkan.
Empat program itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Kepesertaan tersebut menjadi dasar perlindungan yang lebih luas, termasuk saat pekerja mengajukan JKP.
Untuk usaha mikro dan kecil, aturannya berbeda. Pemberi kerja minimal harus mengikutsertakan pekerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, sekaligus memastikan pekerja sudah terdaftar aktif sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan.
Status aktif jadi penentu
BPJS Ketenagakerjaan menekankan perlunya memeriksa data kepesertaan secara berkala. Status yang tidak aktif atau tidak sesuai dapat menghambat proses klaim saat manfaat JKP dibutuhkan.
Karena PHK bisa datang tanpa banyak persiapan, pekerja diminta memastikan status mereka sejak masih bekerja. Langkah ini penting agar akses terhadap perlindungan tidak terkendala ketika masa kehilangan pekerjaan benar-benar terjadi.
JKP sendiri diposisikan sebagai perlindungan bagi pekerja formal yang memenuhi syarat. Program ini membantu pekerja tetap punya pegangan selama mencari pekerjaan baru, dengan dukungan dana tunai, informasi lowongan, dan pelatihan kerja.
Bagi pekerja yang terdampak PHK, memastikan status aktif dan kelengkapan kepesertaan menjadi langkah awal yang tidak bisa diabaikan. Dari situ, akses terhadap manfaat JKP dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.