Tekanan terhadap nikel Indonesia kini datang bukan hanya dari kebutuhan industri dalam negeri, tetapi juga dari tuntutan pasar global yang semakin ketat. Posisi komoditas ini makin strategis karena nikel menjadi bahan baku penting untuk baterai kendaraan listrik, sementara tata kelolanya harus menjawab standar keberlanjutan yang terus naik.
Di sisi lain, pengelolaan nikel tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan tambang semata. Pusat Riset Politik BRIN menilai kebijakan ini sudah masuk ke wilayah yang lebih luas, yakni persaingan rantai pasok internasional, kepentingan investasi, dan kedaulatan sumber daya nasional.
BRIN membahas isu tersebut dalam diskusi Nickel Governance in Indonesia di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026. Forum ini menyoroti bahwa arah kebijakan nikel dibentuk oleh banyak lapisan kewenangan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga regulasi transnasional yang ikut memengaruhi industri.
Sebagai produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam industri hijau. Namun posisi itu juga membawa konsekuensi berupa sorotan yang lebih besar dari pasar internasional, terutama terhadap standar lingkungan dan sosial dalam produksi maupun perdagangan.
Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, menekankan bahwa tata kelola nikel tidak cukup dibaca dari keputusan di tingkat pusat saja. Ia melihat adanya hubungan timbal balik antara kebijakan nasional, peran daerah, dan aturan luar negeri yang sama-sama membentuk arah industri.
Hilirisasi yang dibangun melalui perubahan kebijakan
Jejak kebijakan nikel menunjukkan bahwa dorongan hilirisasi berjalan lewat proses panjang, bukan langkah yang muncul tiba-tiba. Arah peningkatan nilai tambah ini mulai menguat sejak Undang-Undang Minerba 2009 berlaku, lalu berlanjut saat pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel pada 2014.
Kebijakan itu kemudian mengalami penyesuaian pada beberapa tahap berikutnya. Pada 2017, aturan sempat dilonggarkan, sebelum pemerintah kembali memperketat kebijakan pada 2020 untuk menjaga pasokan bagi industri dalam negeri dan mendorong ekosistem industri baterai nasional yang lebih mandiri.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hilirisasi tidak hanya dimaknai sebagai upaya menaikkan nilai tambah komoditas. Kebijakan ini juga dipakai untuk menjaga posisi Indonesia dalam rantai pasok industri masa depan, terutama ketika permintaan nikel terus meningkat.
Daerah ikut menentukan arah, koordinasi menjadi kunci
Di tingkat lapangan, pemerintah daerah memiliki peran dalam pembangunan kawasan industri dan pemberian insentif bagi investor. Keterlibatan ini membuat hubungan antara pusat dan daerah menjadi sangat penting agar kepentingan lokal tetap selaras dengan visi nasional.
BRIN menilai tantangan terbesar tidak hanya ada pada rancangan kebijakan, tetapi juga pada pelaksanaannya lintas level pemerintahan. Jika koordinasi tidak kuat, arah hilirisasi berisiko berjalan tidak seragam di wilayah penghasil nikel.
Situasi itu memperlihatkan bahwa pengelolaan nikel menuntut kepastian aturan yang konsisten. Tanpa keselarasan kebijakan, Indonesia dapat menghadapi hambatan dalam menjaga pasokan, menarik investasi, dan memastikan manfaat ekonomi mengalir secara stabil.
Regulasi Uni Eropa menambah tekanan baru
Selain tekanan dari dalam negeri, industri nikel Indonesia juga berhadapan dengan aturan uji tuntas dalam kerangka European Union Green Deal. Ketentuan Uni Eropa ini meminta standar keberlanjutan yang lebih tinggi dalam produksi dan perdagangan komoditas tambang.
Athiqah menyebut kompleksitas tersebut perlu dibaca secara menyeluruh karena menyangkut investasi, tata kelola multi-level, dan regulasi transnasional. Menurutnya, kesiapan regulasi dan koordinasi antarlembaga menjadi syarat agar Indonesia tetap kompetitif di pasar dunia.
“Kebijakan hilirisasi bukan hanya strategi geopolitik dan geoekonomi, tetapi juga bagian dari positioning Indonesia dalam rantai pasok global,” ujar Athiqah. Pandangan itu menegaskan bahwa respons terhadap aturan internasional harus menjadi bagian dari kebijakan nasional agar tidak tertinggal dari perubahan standar dunia.
Diskusi BRIN juga menghadirkan Emilia Yustiningrum dari BRIN, Riccardo Fornasari dari Université Paris Dauphine–PSL, dan Herlambang Wiratraman dari Universitas Gadjah Mada. Para narasumber membahas hubungan tata kelola multi-level, kaitannya dengan aturan Uni Eropa, serta implikasi hukum global agar pemangku kepentingan lebih adaptif dalam menjaga kedaulatan sumber daya nasional.





