Skorsing 19 Hari Ancam Ketertinggalan Siswa Purwakarta, FSGI Ingatkan Hak Belajar Tak Boleh Putus

Sorotan terhadap skorsing 19 hari di SMAN 1 Purwakarta tidak hanya tertuju pada perilaku sembilan siswa yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap guru perempuan, tetapi juga pada dampak akademik yang bisa mereka alami setelah hukuman dijalankan. Federasi Serikat Guru Indonesia menilai sanksi sepanjang itu berisiko membuat para siswa tertinggal jauh dari pelajaran, bahkan memunculkan ancaman tidak naik kelas.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyebut 19 hari skorsing dalam sistem sekolah lima hari sepekan hampir setara dengan kehilangan hak belajar selama sekitar satu bulan. Jika sekolah tidak menyiapkan pembelajaran selama masa sanksi, siswa bukan hanya kehilangan materi, tetapi juga berpotensi melewatkan ulangan harian yang penting bagi penilaian.

Hak belajar yang ikut terdampak

Retno menilai jeda belajar sepanjang itu sulit ditutup rapat hanya dengan kembali masuk kelas setelah skorsing selesai. Ketertinggalan materi bisa menumpuk karena proses belajar tetap berjalan, sedangkan siswa yang diskors tidak mengikutinya.

Dampaknya bisa makin berat jika sekolah tidak menyediakan pembelajaran jarak jauh dan tidak memberi kesempatan ulangan susulan. Dalam situasi seperti itu, sanksi tidak lagi sekadar hukuman disiplin, tetapi ikut memengaruhi hasil belajar dan posisi akademik siswa di kelas.

Pertanyaan atas dasar skorsing

Di sisi lain, FSGI juga menyoroti landasan penjatuhan skorsing kepada para siswa tersebut. Retno menyebut ketentuan skorsing tidak lagi diatur dalam regulasi nasional yang menjadi acuan sekolah, termasuk Permendikbudristek 46/2023 dan Permendikdasmen 2026.

Meski begitu, FSGI tidak membenarkan perilaku para siswa. Retno menegaskan tindakan mengacungkan jari tengah ke arah guru merupakan pelanggaran etika dan tata tertib sekolah, namun tidak dapat diperlakukan sama dengan tindak pidana. Karena itu, penanganan kasus dinilai sebaiknya tetap menempatkan pembinaan sebagai pendekatan utama.

Pembinaan bertahap dinilai lebih tepat

Retno menjelaskan, Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya yang dijadikan dasar sekolah memuat urutan sanksi berupa teguran, penugasan, pemanggilan orang tua, skorsing, dan dikeluarkan dari sekolah. Urutan itu, menurutnya, menunjukkan bahwa pembinaan seharusnya berjalan bertahap.

Dengan pola seperti itu, sekolah bisa memberi kesempatan kepada peserta didik untuk memperbaiki sikap sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat. FSGI menilai pendekatan bertingkat tetap memungkinkan disiplin ditegakkan tanpa memutus fungsi pendidikan.

Pentingnya memahami latar belakang kejadian

FSGI juga mempertanyakan belum adanya penjelasan lengkap mengenai alasan para siswa melakukan aksi tersebut. Bagi Retno, informasi itu penting agar kasus tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran sesaat, melainkan juga sebagai bahan evaluasi terhadap suasana aman dan nyaman di lingkungan sekolah.

Ia mengaitkan hal itu dengan prinsip sekolah yang aman dan nyaman sebagaimana ditekankan dalam Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026. Jika latar belakang kejadian tidak diurai, penanganan kasus dikhawatirkan berhenti pada hukuman tanpa pembenahan yang lebih dalam.

Keterangan dari pihak sekolah yang menyebut peristiwa itu baru pertama kali terjadi di SMAN 1 Purwakarta juga ikut menjadi perhatian FSGI. Dari sudut pandang Retno, informasi tersebut membuat kasus ini belum bisa diperlakukan sebagai pelanggaran yang berulang.

Kronologi yang memicu reaksi publik

Kasus ini mencuat setelah video sekelompok siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengacungkan jari tengah ke arah guru di kelas beredar luas di media sosial. Rekaman itu menuai kecaman karena dinilai tidak sopan saat guru hendak meninggalkan ruang kelas.

Setelah kritik meluas, para siswa dari kelas XI-1 membuat video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara kolektif. Mereka mengakui tindakan itu tidak pantas dan meminta maaf kepada guru yang bersangkutan serta pihak sekolah.

Di tengah perhatian publik itu, fokus kini bergeser ke cara sekolah menangani sembilan siswa tersebut agar pembinaan tetap berjalan. Di saat yang sama, hak belajar mereka juga dinilai tetap harus dijaga supaya sanksi tidak berujung pada ketertinggalan akademik yang lebih jauh.

Source: www.suara.com
Exit mobile version