Skema Royalti Dinilai Belum Menangkap Lonjakan Harga Komoditas, Potensi Rp192 Triliun Melayang

Lonjakan harga komoditas global pada dasarnya membuka peluang tambahan penerimaan yang besar bagi negara. Namun, menurut Institute for Development of Economics and Finance, peluang itu belum ditangkap secara optimal sehingga windfall yang muncul justru banyak tidak masuk ke kas negara.

Dalam kajian terbarunya, Indef menilai potensi windfall dari kenaikan harga komoditas pada 2022 bisa mencapai sekitar Rp192 triliun. Meski demikian, bagian yang benar-benar terserap negara masih jauh di bawah angka tersebut karena tata kelola fiskal sektor sumber daya alam dinilai belum cukup responsif terhadap perubahan harga.

Royalti dinilai belum cukup lincah

Indef menyoroti mekanisme royalti yang berlaku saat ini sebagai salah satu alasan utama mengapa lonjakan keuntungan komoditas belum maksimal ditangkap. Skema yang ada disebut masih bertumpu pada pendapatan kotor, sehingga tidak sensitif terhadap perubahan harga yang sangat tajam di pasar global.

Ariyo DP Irhamna dalam laporan itu menilai rezim royalti yang berjalan cenderung regresif terhadap windfall. “Negara menangkap hanya 10%-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30%-80% saat harga rendah,” tulis Ariyo, dikutip Senin (20/4/2026).

Dengan pola seperti itu, negara memang tetap menerima pemasukan ketika harga komoditas naik. Namun, bagian surplus yang muncul dari kenaikan harga belum terserap sebanding dengan besarnya peluang yang tersedia.

Contoh paling jelas datang dari batu bara

Indef menggunakan batu bara sebagai ilustrasi untuk menggambarkan ekstremnya volatilitas harga komoditas. Pada 2020, harga komoditas ini berada di kisaran US$50 per ton, lalu melonjak hingga menembus US$400 per ton pada 2022.

Pergerakan sebesar itu membuat penerimaan negara sulit diprediksi hanya dengan instrumen fiskal yang ada sekarang. Ketika harga naik sangat tinggi, sistem pungutan yang berbasis pendapatan kotor tidak otomatis memberi tambahan penerimaan yang setara dengan surplus yang terbentuk.

Sebaliknya, saat harga melemah, tekanan terhadap penerimaan negara ikut meningkat. Situasi ini menunjukkan bahwa desain kebijakan sektor sumber daya alam belum sepenuhnya mengikuti dinamika pasar global yang berubah cepat.

PRRT disebut lebih progresif

Sebagai alternatif, Indef mendorong penerapan Progressive Resource Rent Tax atau PRRT. Skema ini merupakan pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan yang melampaui tingkat pengembalian normal, sehingga pungutan baru berjalan ketika proyek sudah menghasilkan surplus di atas batas wajar.

Berbeda dari royalti, PRRT menghitung beban pungutan berdasarkan profitabilitas, bukan volume produksi atau pendapatan kotor. Karena itu, Indef menilai skema ini lebih progresif karena kontribusinya naik seiring peningkatan keuntungan.

Ariyo juga menyebut PRRT secara teori lebih unggul karena tidak terlalu mengganggu insentif produksi. Pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk beroperasi selama laba belum melewati ambang yang ditetapkan, sementara negara baru mengambil bagian ketika economic rent sudah terbentuk.

Simulasi menunjukkan ruang penerimaan yang besar

Simulasi Indef memperlihatkan bahwa PRRT dengan ambang pengembalian sekitar 15% dan tarif 20%-40% dapat menambah penerimaan negara rata-rata hingga Rp67 triliun per tahun dalam periode 2017-2024. Pada titik harga tertinggi pada 2022, tambahan penerimaan bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp192 triliun.

Temuan itu memperkuat pandangan bahwa windfall komoditas sebenarnya bisa diolah lebih baik lewat instrumen fiskal berbasis laba. Dalam skema seperti ini, negara berpotensi menerima manfaat yang lebih besar saat harga sedang tinggi tanpa harus menekan investasi secara berlebihan.

Tantangan penerapan masih besar

Meski terlihat menjanjikan, penerapan PRRT tidak bisa dilakukan secara sederhana. Indef mengingatkan bahwa pemerintah memerlukan kesiapan regulasi yang lebih kuat, termasuk payung hukum setingkat undang-undang.

Di sisi pengawasan, tantangannya juga lebih berat karena audit berbasis profitabilitas jauh lebih rumit dibanding royalti yang berbasis volume. Ariyo menilai DJP dan BPKP perlu memahami struktur biaya ekstraktif, transfer pricing kontrak afiliasi, sampai valuasi aset jangka panjang.

Pemerintah memang sudah memiliki mekanisme royalti progresif melalui PP 18/2025 untuk batu bara dan PP 19/2025 untuk mineral. Namun, instrumen tersebut masih berbasis pendapatan kotor, sehingga perdebatan soal cara paling efektif menangkap windfall komoditas masih akan menjadi isu penting dalam arah kebijakan fiskal sektor SDA.

Exit mobile version