Banyak pekerja yang resign masih mengira semua manfaat BPJS Ketenagakerjaan ikut tertutup begitu surat pengunduran diri diajukan. Padahal, Jaminan Hari Tua atau JHT tetap dapat dicairkan, selama peserta memenuhi syarat yang berlaku dan tidak salah memilih jenis manfaat yang diajukan.
Kebingungan paling sering muncul karena JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sering dianggap sama. Padahal, JKP hanya diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK atau diberhentikan perusahaan, sehingga pengunduran diri atas keinginan sendiri tidak masuk dalam ketentuan tersebut.
Bagi peserta yang resign, ada masa tunggu satu bulan sejak tanggal resmi keluar sebelum klaim JHT bisa diproses. Setelah masa itu lewat, pencairan tetap terbuka selama peserta belum bekerja kembali di tempat lain.
Ketentuan ini penting terutama bagi pekerja yang sedang menata langkah berikutnya, entah mencari pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri. Namun, status klaim akan berubah jika dalam masa tunggu itu peserta sudah mendapat pekerjaan baru.
Jika pekerjaan baru sudah diperoleh, kepesertaan perlu dialihkan ke perusahaan yang baru. Perusahaan tersebut kemudian membantu proses administrasi pemindahan data agar status kepesertaan tercatat dengan benar.
Di sisi lain, pengajuan JKP memiliki aturan yang jauh lebih ketat dibanding JHT. Peserta harus memiliki bukti pemutusan hubungan kerja, karena bantuan ini memang ditujukan untuk mereka yang kehilangan pekerjaan bukan atas kehendaknya sendiri.
Ada pula sejumlah kondisi yang membuat klaim JKP tidak dapat disetujui. BPJS Ketenagakerjaan menolak pengajuan jika peserta meninggal dunia, memasuki usia pensiun, kontrak kerja berakhir, mengalami cacat tetap total, atau belum memenuhi minimal iuran.
Selain itu, peserta JKP juga harus memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK. Pengajuan manfaat ini pun harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah keputusan pemberhentian dari perusahaan.
Untuk JHT, jalur pencairannya lebih beragam. Peserta WNI dengan saldo maksimal Rp10.000.000 dapat mengajukan secara daring melalui aplikasi JMO, selama dokumen pendukung sudah disiapkan lengkap agar verifikasi berjalan lancar.
Bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria pencairan digital, pengajuan masih bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pada jalur manual, seluruh dokumen fisik yang dipersyaratkan perlu dibawa agar petugas dapat memproses klaim.
Karena itu, pekerja yang baru resign sebaiknya lebih dulu mengecek status kepesertaan dan manfaat yang ingin diajukan. Kesalahan memahami batas antara JHT dan JKP dapat membuat proses klaim tertunda, bahkan langsung ditolak.