Sertifikasi Halal Suplemen Dikebut, Industri Diperingatkan Hadapi Tenggat Oktober 2026

Tenggat Wajib Halal yang berlaku pada Oktober 2026 membuat industri suplemen kesehatan tidak punya banyak waktu untuk menunggu. Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mendorong pelaku usaha di sektor ini segera mengurus sertifikasi halal agar tidak tersendat saat aturan berjalan penuh.

Dorongan itu diarahkan ke Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia atau APSKI. BPJPH memanfaatkan Rapat Anggota APSKI di CNI Creative Center Building, Kembangan, Jakarta Barat, sebagai ruang sosialisasi agar pelaku usaha memahami arah kebijakan sejak awal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menilai sertifikasi halal sudah bergerak jauh melampaui urusan administrasi perusahaan. Menurut dia, halal kini menjadi kebutuhan pasar global sekaligus penanda kemajuan industri di era modern.

Pandangan itu membuat percepatan sertifikasi diposisikan sebagai langkah bisnis, bukan sekadar kewajiban dokumen. Haikal menegaskan bahwa label halal memiliki makna yang lebih luas karena ikut mencerminkan kesiapan usaha menghadapi tuntutan pasar yang terus berkembang.

BPJPH juga mengingatkan bahwa tenggat Oktober 2026 tidak hanya menyentuh satu sektor. Aturan Wajib Halal akan mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan yang beredar di pasar domestik.

Dengan cakupan yang luas itu, pelaku usaha diminta menyesuaikan diri sejak dini. Langkah lebih awal dinilai penting agar perusahaan tidak menghadapi hambatan ketika penerapan penuh dimulai.

Di sisi lain, BPJPH menyatakan siap memberi bimbingan kepada anggota APSKI. Pendampingan ini diarahkan untuk membantu pelaku usaha memahami kebutuhan bisnis mereka sekaligus menyesuaikannya dengan regulasi nasional.

Bagi industri nasional, percepatan sertifikasi halal dipandang memberi nilai tambah yang nyata. BPJPH menilai kepercayaan konsumen akan meningkat ketika produk memiliki penanda halal yang jelas.

Nilai tersebut juga dianggap penting untuk memperluas daya jangkau produk lokal di pasar internasional. Dengan sertifikasi yang lebih cepat, pelaku usaha diharapkan mampu memperkuat posisi bersaing di tengah ketatnya ekosistem halal dunia.

Karena itu, BPJPH mendorong pelaku industri melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Arahnya bukan hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga menyiapkan posisi yang lebih kuat saat permintaan produk halal terus tumbuh di dalam dan luar negeri.

Exit mobile version