Pembahasan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kini bergerak ke tahap yang lebih resmi di DPR. Setelah pengantar rancangan aturan dirampungkan, langkah berikutnya adalah membawa revisi itu ke Rapat Paripurna terdekat.
Pergerakan ini menunjukkan bahwa perdebatan soal pengaturan sektor keuangan belum mereda. Justru, pembahasan masuk ke fase yang lebih formal dan akan membuka ruang bagi penguraian isi revisi secara lebih rinci.
Di tingkat Komisi XI DPR, pembentukan panitia kerja atau panja sudah disepakati. Panja tersebut akan menjadi forum untuk menyusun jadwal pembahasan lanjutan sekaligus membedah isi revisi secara teknis.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa revisi ini lahir dari putusan judicial review atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK. Karena statusnya merupakan inisiatif DPR, daftar inventarisasi masalah disampaikan pemerintah untuk dibahas bersama parlemen.
Arah pembahasan masuk jalur politik resmi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengantar rancangan aturan itu sudah selesai disusun. Ia mengatakan dokumen tersebut siap dibawa ke paripurna terdekat setelah dibahas di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR pada Rabu (3/5).
Tahap ini penting karena menandai bergesernya revisi dari pembicaraan awal ke proses politik yang lebih terbuka. Setelah paripurna, pembahasan RUU PPSK akan bergerak mengikuti mekanisme DPR dan masuk ke detail-detail yang lebih spesifik.
Di sisi pemerintah, surat presiden juga sudah menunjuk sejumlah pejabat untuk ikut dalam pembahasan. Mereka adalah Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum, baik dalam forum bersama maupun pembahasan terpisah.
Omnibus law tetap jadi kerangka utama
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa UU PPSK disusun dengan pendekatan omnibus law. Model ini dipakai untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan secara menyeluruh.
Menurut Purbaya, pendekatan tersebut diarahkan agar regulasi lebih koheren dan pengawasan bisa berjalan lebih efektif. Ia juga menekankan pentingnya sinergi serta koordinasi antarlembaga dalam sistem keuangan nasional.
Karena menyentuh banyak sisi sekaligus, revisi PPSK mendapat perhatian besar. Aturan ini tidak hanya berkaitan dengan satu lembaga atau satu kebijakan, tetapi ikut memengaruhi cara kerja ekosistem keuangan secara luas.
Putusan MK ikut memberi warna
Purbaya juga menyebut UU PPSK telah melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi saat proses implementasi. Putusan MK memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang dianggap penting, terutama terkait kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.
Dalam pandangan pemerintah dan DPR, UU PPSK juga terkait dengan komitmen menjaga keseimbangan serta kesatuan ekonomi nasional. Revisi ini diarahkan untuk mendorong kemajuan ekonomi lewat optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dengan panja yang sudah disiapkan dan daftar pejabat pemerintah yang telah ditunjuk, pembahasan revisi UU PPSK memasuki fase yang lebih intens. Tahap setelah paripurna akan menjadi penentu sejauh mana pembaruan aturan ini mampu menjaga keseimbangan antara penguatan sektor keuangan dan penataan ulang kewenangan di dalamnya.
Source: mediaindonesia.com