Sengketa Waris Teddy Pardiyana Mentok Karena Jalur Permohonan, Hakim Nilai Formanya Keliru

Langkah hukum yang ditempuh Teddy Pardiyana dalam perkara waris atas harta peninggalan Lina Jubaedah belum sampai ke pokok sengketa. Pengadilan Agama Bandung justru menilai bentuk pengajuan yang dipakai tidak sesuai, sehingga permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

Putusan tersebut membuat arah perkara berubah sejak awal. Bagi pihak yang mengikuti sengketa ini, inti persoalannya bukan hanya soal siapa yang disebut sebagai ahli waris, tetapi juga soal jalur hukum yang dipilih untuk membawa perkara ke pengadilan.

Jalur perkara jadi titik krusial

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, menilai permohonan seperti ini memang tidak tepat bila yang dibawa adalah sengketa waris. Menurut dia, perkara semacam itu semestinya diajukan lewat gugatan, bukan permohonan.

Bahyuni menyebut majelis hakim melihat ada kekeliruan prosedur dalam cara Teddy mengajukan perkara. Dari penilaian itu, status tidak dapat diterima muncul karena bentuk permohonan tidak cocok dengan karakter sengketa yang dipersoalkan.

Pandangan yang sama juga disampaikan dari pihak Teddy Pardiyana. Kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai perkara tersebut tidak bisa diterima karena bentuk pengajuannya memang tidak sesuai.

Sidang sudah berjalan belasan kali

Permohonan penetapan ahli waris itu sebelumnya didaftarkan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025. Dalam berkas itu, Teddy mencantumkan sejumlah pihak, termasuk Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Utisah binti Sa’ad, dan Sule.

Sebelum putusan dijatuhkan, perkara ini telah melewati 13 kali persidangan. Setelah rangkaian sidang tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa permohonan itu tidak dapat diterima.

Majelis hakim dan dampak putusan

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Eldi Harponi, Inne Noor Faidah, dan Away Awaludin. Dari penilaian majelis, format pengajuan menjadi alasan utama mengapa perkara itu tidak bisa dilanjutkan dalam bentuk permohonan.

Dengan status NO, proses yang ditempuh Teddy belum menghasilkan penetapan ahli waris atas harta peninggalan Lina Jubaedah. Artinya, sengketa waris tersebut belum selesai secara substansi, meski putusan terhadap bentuk perkaranya sudah keluar.

Opsi lanjutan masih dibahas

Wati Trisnawati menyampaikan bahwa pihak Teddy belum menutup kemungkinan untuk mengambil langkah berikutnya. Opsi yang dibicarakan antara lain banding atau mendaftarkan gugatan baru sesuai petunjuk majelis hakim.

Ia juga mengatakan keputusan selanjutnya masih akan dibahas bersama Teddy. Jika memang yang diminta pengadilan adalah bentuk gugatan, maka perkara harus diajukan ulang dengan struktur yang sesuai.

Di sisi lain, penolakan permohonan ini menegaskan bahwa dalam perkara waris, jalur hukum menjadi penentu penting sebelum pengadilan masuk ke isi sengketa. Dalam kasus Teddy Pardiyana, kekeliruan pada bentuk pengajuan membuat permohonan berhenti di tahap awal.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version