Perdebatan soal kuota internet yang hangus kembali menyeruak di Mahkamah Konstitusi dan menyeret nama Indosat Ooredoo Hutchison bersama sejumlah operator seluler lain. Di saat isu itu mengemuka, Indosat justru sedang mempertegas arah bisnisnya menuju AI-TechCo, sebuah langkah yang menempatkan kecerdasan buatan sebagai bagian inti dari strategi perusahaan.
Perubahan identitas bisnis ini menunjukkan bahwa Indosat ingin bergerak melampaui citra lama sebagai operator seluler tradisional. Dalam laporan keberlanjutannya, perusahaan berkode saham ISAT itu mengaitkan transformasi digital dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG.
Arah baru Indosat di tengah persaingan digital
Sebagai AI-TechCo, Indosat ingin dipandang sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital yang berorientasi pada tujuan. Fokusnya tidak lagi hanya pada layanan konektivitas, tetapi juga pada pemanfaatan AI untuk memperkuat daya saing di industri telekomunikasi digital global.
Di konteks itu, kecerdasan buatan tidak ditempatkan sebagai pelengkap semata. Indosat justru menjadikannya bagian dari model bisnis, sehingga transformasi perusahaan terlihat lebih luas daripada sekadar pembaruan layanan.
Namun, langkah tersebut tidak dilepaskan dari fondasi keberlanjutan. Indosat menilai pertumbuhan digital perlu berjalan bersama tanggung jawab sosial, pengelolaan lingkungan, dan praktik bisnis yang etis.
ESG menjadi penopang transformasi
Dalam dokumen keberlanjutan yang dirujuk, Indosat menegaskan tiga pilar utama yang menopang arah bisnisnya. Pilar pertama menyangkut lingkungan, melalui pendekatan operasional yang lebih berkelanjutan.
Pilar kedua menyoroti pemberdayaan masyarakat lewat peluang digital. Sementara itu, pilar ketiga menekankan tata kelola yang bertanggung jawab dan beretika dalam menjalankan bisnis modern.
Susunan tiga pilar ini memperlihatkan bahwa transformasi ke AI-TechCo tidak berdiri sendiri. Indosat berusaha menjaga agar inovasi teknologi tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang ingin dijalankan perusahaan.
Keterangan Indosat di MK soal kuota hangus
Di luar agenda transformasi bisnis, Indosat juga muncul dalam perkara di Mahkamah Konstitusi yang membahas sisa kuota internet yang habis karena masa aktif berakhir. Perkara yang dimaksud adalah Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.
Isu ini kembali menyorot hubungan antara penyedia layanan dan konsumen. Salah satu keberatan yang muncul adalah soal sisa kuota yang tidak bisa dipakai lagi setelah masa aktif paket selesai, meski paket sudah dibayar.
Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat, menjelaskan bahwa paket internet dipahami sebagai hubungan kontraktual jasa akses. Ia menegaskan, “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen.”
Pernyataan itu memperlihatkan posisi Indosat bahwa kuota internet tidak diperlakukan sebagai barang yang menjadi milik permanen pengguna. Dalam pandangan perusahaan, kuota berada dalam kerangka layanan dengan batas volume dan waktu tertentu.
Posisi operator lain dan keberatan para pemohon
Pandangan serupa juga disampaikan operator lain dalam sidang yang sama. Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, menyebut volume dan periode sebagai satu kesatuan dalam layanan jaringan.
Ia mengatakan, “Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat.” XL juga mengambil posisi sejalan dalam perkara tersebut.
Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience XL, menyebut skema tarif yang berlaku sudah mengikuti aturan pemerintah. Ia juga menegaskan perusahaan tidak mengambil keuntungan tambahan dari data yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.
Ia menambahkan, “Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang.” Pandangan ini menunjukkan bahwa para operator menempatkan kuota internet sebagai bagian dari jasa akses, bukan kepemilikan data yang berdiri sendiri.
Perkara tersebut diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai merugikan konsumen yang tidak bisa membawa sisa kuota ke periode berikutnya.
Didi menilai aturan itu memberi ruang bagi operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban rollover. Ia juga menyampaikan pengalaman pribadi ketika sisa data yang masih besar tetap hilang setelah paket berakhir, padahal paket tersebut sudah dibayar penuh untuk kebutuhan pekerjaannya.
Di tengah sengketa itu, Indosat tetap menegaskan bahwa arah bisnisnya akan bergerak ke teknologi berbasis AI sambil menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip ESG dalam setiap proses transformasi perusahaan.





