Semarang Jadi Pusat Langkah Cepat Peradi Profesional Jateng, Joko Susanto Pimpin Konsolidasi

Pembentukan DPD Peradi Profesional Jawa Tengah kini bergerak cepat dari tahap mandat menuju konsolidasi nyata di daerah. Pusat koordinasinya ditetapkan di Semarang, dengan agenda yang sudah mengarah pada pembentukan pengurus, rapat kerja, deklarasi, hingga pelantikan.

Gerak awal ini menunjukkan bahwa organisasi tidak ingin berhenti pada penunjukan formatur semata. Tim yang menerima mandat langsung menata langkah kerja agar struktur baru di Jawa Tengah bisa terbentuk secara terukur dan tidak berjalan seadanya.

Landasan pembentukan DPD Jawa Tengah berasal dari Surat Keputusan Nomor 070-DPN-PERADIPROF/IV/2026 tertanggal 30 April 2026. Dokumen itu ditandatangani Ketua Umum Peradi Profesional Prof Dr Harris Arthur Hedar bersama Sekretaris Jenderal Prof Dr H Yuhelson.

Dalam susunan tim formatur, Dr IG Henri P ditetapkan sebagai ketua. Joko Susanto menjadi sekretaris, Muhammad Alfin Aufillah Zen memegang posisi bendahara, sedangkan Muhammad Dasuki dan H Sumanto masing-masing tercantum sebagai wakil ketua, dengan Misbahul Awang Sakti sebagai anggota.

Joko Susanto juga menjelaskan bahwa DPN Peradi Profesional menerbitkan surat pemberitahuan mandat Nomor 093/DPN-PERADIPROF/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Surat itu ikut ditandatangani Prof Dr Bambang Herry Purnomo PhD, Dr Ogam Muhammad Hasibuan, Ketua Umum Peradi Profesional Dr Harris Arthur Hedar MH, dan Sekretaris Jenderal Prof Dr H Yuhelson.

Setelah mandat turun, tim penerima mandat langsung menggelar rapat perdana pada Selasa (12/5/2026) di Kota Semarang. Pertemuan tersebut membahas pemetaan anggota, penyusunan struktur organisasi, serta persiapan deklarasi dan pelantikan.

Semarang dipilih sebagai pusat koordinasi Peradi Profesional di Jawa Tengah. Dari kota ini, tim formatur mulai menjaring anggota sekaligus membangun jaringan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.

Joko Susanto menekankan bahwa Peradi Profesional Jawa Tengah harus menjadi wadah advokat yang menjunjung etika profesi, integritas, dan kualitas keilmuan hukum. Ia juga melihat organisasi advokat tidak cukup hanya menjadi tempat berhimpun, tetapi perlu ikut memperkuat pendidikan hukum dan kualitas sumber daya manusia di bidang advokat.

Arah pembentukan ini sejalan dengan kebutuhan pembinaan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional, dinamika penegakan hukum, serta perubahan regulasi. Karena itu, pembentukan struktur daerah diposisikan bukan hanya sebagai urusan administratif, melainkan juga sebagai upaya membangun basis organisasi yang lebih kuat.

Konsolidasi di Jawa Tengah juga mendapat momentum dari pelantikan jajaran pengurus pusat Peradi Profesional di Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Dalam acara itu hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, serta Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr Benjamin Paulus Octavianus.

Kehadiran para pejabat tersebut dipandang memperlihatkan bahwa profesi advokat masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional. Dari titik ini, DPD Peradi Profesional Jawa Tengah bersiap menyusun struktur organisasi yang lebih lengkap dengan Semarang sebagai pusat geraknya.

Source: rri.co.id

Baca Juga

Back to top button