Selisih Jual Kembali Emas Antam Menyempit, Buyback Turun Rp41 Ribu per Gram

Penjualan emas batangan Antam kembali menjadi perhatian setelah harga buyback turun Rp41.000 per gram. Pada perdagangan Senin, 20 April 2026, PT Aneka Tambang Tbk menetapkan harga beli kembali di level Rp2.640.000 per gram, sehingga dana yang diterima pemilik emas ikut berubah ketika proses jual kembali dilakukan.

Perubahan ini penting karena buyback adalah patokan utama dalam menghitung hasil pencairan emas. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali juga ikut menentukan seberapa besar keuntungan atau potensi rugi yang dirasakan investor saat memilih melepas emasnya.

Dampak langsung pada nilai pencairan

Buyback merupakan harga yang dibayarkan ketika emas batangan dijual kembali ke pihak penerbit. Dalam praktiknya, angka ini hampir selalu lebih rendah dari harga jual emas di waktu yang sama, sehingga perhitungannya perlu dicermati sebelum transaksi dilakukan.

Saat buyback turun, nilai yang diterima langsung mengecil. Kondisi ini paling terasa bagi pemilik emas dengan jumlah gram besar, karena penurunan per gram akan berlipat pada total hasil jual kembali.

Meski begitu, peluang untung tetap ada bagi investor yang membeli emas ketika harganya masih di bawah level buyback saat ini. Artinya, pelemahan harga harian tidak otomatis menghapus potensi keuntungan, selama harga beli awal berada di posisi yang lebih rendah.

Harga buyback Antam dan pengaruh pasar global

Mengacu pada informasi dari laman Logam Mulia yang dikutip Market, emas batangan Antam memiliki sertifikasi London Bullion Market Association atau LBMA. Sertifikasi ini membuat emas Antam diakui secara global dan harga buyback-nya cenderung mengikuti pergerakan harga emas internasional.

Karena itu, perubahan harga beli kembali tidak berdiri sendiri. Fluktuasi pasar dunia ikut membentuk harga yang berlaku pada emas Antam, baik untuk pecahan kecil maupun besar, dan berlaku sama untuk seluruh tahun produksi.

Gambaran nilai jual kembali berdasarkan berat

Dengan buyback Rp2.640.000 per gram, hasil pencairan akan berbeda sesuai berat emas yang dijual. Data referensi menunjukkan perbedaan antara nilai bruto, potongan pajak, dan hasil bersih yang diterima.

Berat Taksiran Buyback PPh 22 Meterai Hasil Bersih
0,5 gram Rp1.320.000 Rp1.320.000
1 gram Rp2.640.000 Rp2.640.000
2 gram Rp5.280.000 Rp5.280.000
5 gram Rp13.200.000 Rp33.000 Rp10.000 Rp13.157.000
10 gram Rp26.400.000 Rp66.000 Rp10.000 Rp26.324.000
50 gram Rp132.000.000 Rp330.000 Rp10.000 Rp131.660.000
100 gram Rp264.000.000 Rp660.000 Rp10.000 Rp263.330.000
500 gram Rp1.320.000.000 Rp3.300.000 Rp10.000 Rp1.316.690.000
1.000 gram Rp2.640.000.000 Rp6.600.000 Rp10.000 Rp2.633.390.000

Tabel tersebut menunjukkan bahwa nilai bersih tidak selalu sama dengan nilai buyback bruto. Pada transaksi tertentu, pajak dan meterai membuat dana yang diterima lebih kecil dari hitungan awal.

Pajak berlaku untuk transaksi di atas Rp10 juta

Penjualan kembali emas ke Antam mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.

Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenai 3 persen. Potongan ini langsung dipotong dari nilai transaksi pada saat buyback berlangsung.

Selain itu, PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menyebut NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Karena itu, data identitas perlu dipastikan sesuai agar proses transaksi berjalan lancar di gerai resmi.

Hal yang perlu dicermati sebelum menjual emas

Pemilik emas sebaiknya memperhatikan pecahan yang dimiliki karena nilai buyback dihitung berdasarkan berat. Penurunan Rp41.000 per gram dapat terasa besar ketika emas yang dijual jumlahnya tidak sedikit.

Kelengkapan identitas dan dokumen juga perlu disiapkan agar proses pencairan tidak terkendala. Di tengah buyback yang melemah, keputusan menjual sekarang atau menunggu pergerakan harga berikutnya perlu dihitung dengan cermat sesuai kondisi emas yang dimiliki.

Exit mobile version